ETLE di Ambon

Pengendara Mengaku Senang Tilang ETLE Diberlakukan, Kenapa?

Di Maluku, tilang ETLE baru diberlakukan pada Senin 31 Oktober 2022 kemarin, menurut Kompol Thomy Siahaya, PS Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Maluku

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Alfin
KAMERA ETLE: Pengendara Ojek, Dance dan Sopir Angkot, Ari saat di wawancarai TribunAmbon.com terkait penerapan tilang ETLE di Kota Ambon, Selasa (1/11/2022) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah pengendara roda dua maupun roda empat menyambut baik Intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan penghapusan tilang manual.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Saat ini pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas hanya ditilang secara elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Di Maluku, tilang ETLE baru diberlakukan pada Senin 31 Oktober 2022 kemarin, menurut Kompol Thomy Siahaya, PS Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Maluku saat diwawancarai TribunAmbon beberap Waktu lalu.

Tukang ojek, Dance sangat menyambut baik instruksi Kapolri itu.

Pasalnya, saat dilakukan tilang dengan ETLE, maka para pengendra bisa lebih berhati-hati lagi.

"Kita tahu di Ambon banyak orang yang berkendara menerobos lampu merah dan juga balap liar," ucapnya dance saat ditemui di pangkalan ojek di depan Kantor Pelni, Selasa (1/11/2022).

Pengendara juga tidak perlu panik ketika diberhentikan polisi.

"Iya kalau tilang manual ini jaga panik kalau diberhentikan polisi dan itu kalau panik bisa buat kita kecelakaan lagi," tuturnya.

Baca juga: Sebulan Disosialisasikan, Mulai Hari Ini Tilang ETLE Diberlakukan

Tak jauh berbeda dengan Dance, Sopir Angkutan Kota (Angkot) yakni Ari juga mengatakan hal yang sama.

Bahwa dengan sistem ETLE, bisa mengurangi oknum polisi yang dinilai mencari-cari kesalahan pengendara.

"Bagus ya penerapan ETLE di Kota Ambon karena bisa meminimalisir oknum polisi yang salah gunakan tilang manual seperti mencari-cari kesalahan pengendara saat berkendara," ujar Ari.

Lanjut kalau tilang elektronik ini, pengendara jadi lebih tenang dan tidak perlu repot diberhentikan polisi.

Sebab, fakta di lapangan, biar pun kondisi surat kendaraan lengkap, tetap saja diberhentikan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved