Tilang ETLE

Sebulan Disosialisasikan, Mulai Hari Ini Tilang ETLE Diberlakukan

Diketahui masa uji coba Kamera ETLE itu telah dimulai sejak terpasmg pada 22 September 2022 lalu, dan telah berakhir pada Minggu (30/10/2022) kemarin.

Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/ Alfin Risanto
Salah satu perangkat ETLE yang di pasang Ditlantas Polda Maluku di ruas Jl Sultan Hairun, Jumat (2/9/2022) 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mulai hari ini, Senin (31/10/2022) Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di Kota Ambon efektif diterapkan sanksi dan denda.

Diketahui masa uji coba Kamera ETLE itu telah dimulai sejak terpasmg pada 22 September 2022 lalu, dan telah berakhir pada Minggu (30/10/2022) kemarin.

"Iya Senin ini direncanakan kami sudah mulai berlakukan tilang mengunakan ETLE, karena sudah sebulan dilakukan sosialisasi ke ke warga Kota Ambon," ungkap Kompol Thomy Siahaya, PS Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Maluku kepada TribunAmbon.com, Jumat (28/10/2022) kemarin.

Dijelaskan, penilangan elektronik selain memanfaatkan kamera ETLE yang terpasang di beberapa titik di Kota Ambon.

Juga dengan cara patroli, yakni personil akan memotret pengendara yang kedapatan melanggar. 

"Jadi cara kedua ini dipakai kerena ada kawasan di Ambon yang tidak diterjangkau Kamera ETLE contohnya di kawasan Teluk Ambon dan Baguala," ungkap PS Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Maluku, Kompol Thomy Siahaya

Lanjutnya, Polres yang belum memiliki alat ETLE, sementara hanya boleh memberikan teguran bagi pelanggar.

"Jadi saat ini sudah diterapkan untuk semua Polres, bahwa tidak boleh lagi ada penilangan manual sesuai Intruksi Kapolri dalam surat perintah yang dikeluarkan pada 18 oktober kemarin," terangnya.

Penilangan manual ditiadakan ini bertujuan mencegah adanya praktek pembayaran ditempat.

"Penilangan dengan ETLE ini menghindarkan pihak kepolisian terlibat langsung dengan pengendara," tuturnya.

Para pengendara yang melakukan pelanggaran di Kota Ambon , akan terpantau oleh kamera ETLE yang terpasang di 13 titik.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik secara nasional resmi diberlakukan Kamis 22 September 2022, termasuk di Kota Ambon, Maluku.

Baca juga: Wow, Kontingen Pesparani Maluku Juara Lomba Cerdas Cermat Rohani Remaja

Diharapkan dengan adanya kamera elektronik di Ambon bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas bagi pengendara roda dua ataupun empat.

Adapun jenis-jenis pelanggaran yang bakal kena tilang elektronik adalah tidak menggunakan helm, menggunakan telepon seluler saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.

Berikut 13 kamera ETLE di Kota Ambon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved