Kasus Penganiayaan
Hakim Vonis 2 Tahun Penjara tuk Pelaku Penganiayaan di Tulehu, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis dua terdakwa penganiayaan di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah lebih tinggi da
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Korban Ramdani Tawainela mengalami luka di sekujur badan dan wajah.
Baca juga: Pengajuan AM Sangadji Jadi Pahlawan Nasional Masih Tertunda, Apa Penyebabnya?
Penganiayaan para terdakwa terjadi di jalan raya Dusun Hurnala depan pangkalan ojek, Desa Tulehu, sekitar pukul 23.30 WIT, Sabtu (21/5/2022) lalu.
"Awalnya terdakwa Razy dan terdakwa Fahmi Patiha, sedang duduk di pangkalan ojek bersama Anak saksi AT (Anak tersangka dalam berkas perkara terpisah) melihat korban Ramdani Tawainela, lewat mengendarai sepeda motor berboncengan bersama saksi Sintia Watimury," kata JPU dalam dakwaannya.
Terdakwa Fahmi yang punya dendam lama ingin membalaskannya dan mengajak terdakwa lain untuk menghajar korban.
Selang beberapa saat korban kembali melintas bersama Saksi Sintia, Sontak Anak saksi AT melempari korban menggunakan batu batako kena pada lengan kanan korban.
Terdakwa Razy kemudian menghadang motor korban dan memukul korban menggunakan sebuah kayu rep yang mengenai lengan kanan bagian atas korban, sontak korban pun terjatuh.
Saat terjatuh, korban mencoba lari menyelamatkan diri namun terap dikejar para terdakwa.
Terdakwa Fahmi kemudian memecahkan botol dan menikam korban sebanyak enam kali di bagian punggung sebagaimana yang tertuang dalam Hasil Pemeriksaan Luar dan Kesimpulan Visum et Repertum No: 843.2/1518/VER/RSUDIU/V/2022 tanggal 22 Mei 2022 atas nama Ramdani Tawainela, mengelami luka di Kepala, Wajah, dan Bahu.(*)