Pahlawan Nasional
Pengajuan AM Sangadji Jadi Pahlawan Nasional Masih Tertunda, Apa Penyebabnya?
Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Maluku, Daniel Saimima mengatakan keterlambatan pengusulan A.M Sangadji sebagai Pahlawan Nasional disebabkan sejumlah
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Abdul Mutalib Sangadji tak jadi diusulkan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia Tahun 2022.
Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Maluku, Daniel Saimima mengatakan keterlambatan pengusulan A.M Sangadji sebagai Pahlawan Nasional disebabkan sejumlah faktor.
Yakni, keterlambatan penetapan anggaran 2022 tak sesuai UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), kurangnya bukti, belum seminar daerah dan seminar nasional.
Saimima mengatakan sesuai UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), pengusulan seharusnya sebelum 31 Maret 2022 sementara penetepan anggaran 2022 belum dilakukan.
"Sesuai dengan Undang-Undang itu untuk pengusulan tahun 2022 seharusnya maret 2022 tapi memang belum bisa karena anggaran tahun 2022 baru ditetapkan," kata Saimima saat rapat di DPRD Maluku, Rabu (12/10/2022).
Tak hanya itu, Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) masih terus mengumpulkan bukti-bukti.
Serta belum digelar seminar daerah maupun Seminar Nasional terkait A.M Sangadji.
Baca juga: Rovik Akbar Affifudin Minta Pusat Segera Respon Usulan A.M Sangadji Jadi Pahlawan Nasional
"Dokumen pendukung harus disiapkan oleh tim, ada juga komunikasi dengan Belanda, juga Arsip nasional juga kita dapat," tambahnya.
Saimima memastikan di sebelum Maret 2023 nanti A.M Sangadji bisa diusulkan jadi Pahlawan Nasional asal Maluku.
"Semoga kita bisa berkolaborasi, misalkan keluarga punya data terbaru bisa diberikan, tim juga bisa crosschek data di Keluarga. Dan kami juga minta dukungan dari Komisi tadi untuk Seminar nantinya," tandas Saimima.