Kasus Penganiayaan

Hakim Vonis 2 Tahun Penjara tuk Pelaku Penganiayaan di Tulehu, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis dua terdakwa penganiayaan di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah lebih tinggi da

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Tribunnews jateng
ILUSTRASI PENGANIAYAAN: Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis dua terdakwa penganiayaan di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis dua terdakwa penganiayaan di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim, Orpha Marthina menuntut keduanya selama dua tahun penjara.

Kedua pemuda Negeri Tulehu itu yakni Razy Askalany Mahu dan Fahmy Patiha.

"Memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama dua tahun penjara," kata Majelis Hakim saat sidang, Rabu (12/10/2022).

Majelis Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat (1) jo pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

"Perbuatan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban Ramdani Tawainela mengalami babak belur akibat perbuatan korban yang dilakukan secara bersama-sama," tambah Majelis Hakim.

Sebelum menyatakan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yakni perbuatan keduanya membuat korban mengalami kesakitan bahkan, lengan korban sakit para dan hampir cedera.

Sementara yang meringankan putusan kepada keduanya yakni belum pernah dihukum berlaku sopan dalam persidangan.

Diketahui, putusan hakim lebih besar dari tuntutan JPU.

JPU pada persidangan sebelumnya pada 9 Oktober 20202 lalu menuntut masing-masing 1,6 Tahun Penjara.

Namun, dengan dasar hal memberatkan itulah para terdakwa mendapat hukuman yang lebih tinggi.

Atas putusan Majelis Hakim, baik JPU maupun para terdakwa menerima putusan itu.

Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban, Ramdani Tawainela babak belur.

Korban Ramdani Tawainela mengalami luka di sekujur badan dan wajah.

Baca juga: Pengajuan AM Sangadji Jadi Pahlawan Nasional Masih Tertunda, Apa Penyebabnya?

Penganiayaan para terdakwa terjadi di jalan raya Dusun Hurnala depan pangkalan ojek, Desa Tulehu, sekitar pukul 23.30 WIT, Sabtu (21/5/2022) lalu.

"Awalnya terdakwa Razy dan terdakwa Fahmi Patiha, sedang duduk di pangkalan ojek bersama Anak saksi AT (Anak tersangka dalam berkas perkara terpisah) melihat korban Ramdani Tawainela, lewat mengendarai sepeda motor berboncengan bersama saksi Sintia Watimury," kata JPU dalam dakwaannya.

Terdakwa Fahmi yang punya dendam lama ingin membalaskannya dan mengajak terdakwa lain untuk menghajar korban.

Selang beberapa saat korban kembali melintas bersama Saksi Sintia, Sontak Anak saksi AT melempari korban menggunakan batu batako kena pada lengan kanan korban.

Terdakwa Razy kemudian menghadang motor korban dan memukul korban menggunakan sebuah kayu rep yang mengenai lengan kanan bagian atas korban, sontak korban pun terjatuh.

Saat terjatuh, korban mencoba lari menyelamatkan diri namun terap dikejar para terdakwa.

Terdakwa Fahmi kemudian memecahkan botol dan menikam korban sebanyak enam kali di bagian punggung sebagaimana yang tertuang dalam Hasil Pemeriksaan Luar dan Kesimpulan Visum et Repertum No: 843.2/1518/VER/RSUDIU/V/2022 tanggal 22 Mei 2022 atas nama Ramdani Tawainela, mengelami luka di Kepala, Wajah, dan Bahu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved