Sidang Tagop Soulisa
Jadi Perantara Suap Tagop Soulisa, Johny Rynhard Kasman Dituntut 5 Tahun Penjara
Johny Rynhard Kasman merupakan orang kepercayaan sekaligus sopir mantan Tagop Soulisa. Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Sidang pembacaan tuntutan kepada mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Soulisa dan Johny Rynhard Kasman di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (29/9/2022) sore.
Namun berdasarkan Fakta persidangan, Tagop ternyata menerima suap hingga Rp 29 Miliar.
Suap itu didapat selama Tagop menjabat sebagai Bupati Buru Selatan mulai dari 2011-2016 dilanjutkan periode berikutnya 2016-2021.
Beberapa diantara suap yang diterima Tagop dengan balasan mendapat sejumlah proyek seperti infrastruktur di Bursel.
Uang milyaran tersebut di terima Tagop secara langsung maupun melalui sopirnya Johny Rynhard Kasman (berkas terpisah).