Maluku Terkini

Ternyata Selama Ini Provinsi Maluku Tak Punya Truk Pengangkut Sampah

Pemerintah Provinsi Maluku hingga kini belum memiliki armada untuk mengangkut sampah di area Teluk Ambon.

Tanita
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Syauta saat diwawancarai TribunAmbon.com di ruang kerja, terkait armada pengangkut sampah dan alat penangkap sampah di Sungai, Rabu (10/8/2022) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Ternyata selama ini, Provinsi Maluku tak punya truk pengangkut sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Syauta  mengatakan Provinsi Maluku hingga kini belum memiliki truk pengangkut sampah di Teluk Ambon.

Untuk itu, pihaknya telah mengusulkan pengadaan kendaraan pengangkut sampah ke kementerian.

"Kita sementara mengusulkan untuk ke kementerian. Mudah-mudahan tahun ini bisa dapat beberapa armada kendaraan, baik itu roda empat maupun motor tossa," kata Syauta kepada TribunAmbon.com, Rabu (9/8/2022).

Lanjutnya, untuk membersihkan daerah Teluk Ambon, pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan kota.

Mengingat hanya pemerintah Kota Ambon yang memiliki armada pembersih kawasan teluk Ambon.

"Cuman kita selalu dalam beberapa kegiatan, seperti coastal clean up itu kita koordinasi dengan DLHP kota karena Provinsi tidak punya armada yang bisa memfasilitasi," jelasnya.

Baca juga: Maluku Bakal Punya 3 Perangkap Sampah di Sungai, Bukan Jaring Biasa

Selain pemerintah kota, Syauta menuturkan ada sejumlah pihak lainnya turut membantu membersihkan area Teluk Ambon.

Seperti TNI/Polri, aktifis lingkungan yang terus bergerak membantu kebersihan di Provinsi Raja-raja ini.

"Ada organisasi Pemerintah seperti TNI Polri, ataupun mahasiswa, aktifis dan masyarakat juga ikut membantu bersama-sama. Jadi meskipun terbatas anggaran tapi Pemprov juga kerja dengan bantuan armada dari Pemerintah Kota," tandasnya.

Diketahui, Berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang antara lain mengatur perluasan kewenangan provinsi di sektor kelautan mulai berlaku efektif pada tahun 2017 ini.

Dalam aturan tersebut, kewenangan pengelolan dan pengawasan laut bagi Pemerintah Provinsi yang awalnya dari 4-12 mil kini diperluas menjadi 0-12 mil.

Sedangkan diatas 12 mil jadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved