Ambon Hari Ini
Akhirnya Tersangka Rudapaksa Anak dan Cucu Kandung Masuk Kejari Ambon
Penyerahan tersangka sekaligus barang bukti ke Kejari Ambon merupakan proses Tahap II, setelah berkas perkara Tahap I dinyatakan lengkap.
Penulis: Welem Sabonu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Welem Sabonu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon akhirnya menyerahkan tersangka persetubuhan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Selasa (9/8/2022).
Penyerahan tersangka sekaligus barang bukti ke Kejari Ambon merupakan proses Tahap II, setelah berkas perkara Tahap I dinyatakan lengkap.
"Iya tadi pagi anggota saya sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa dengan begitu kasus ini dinyatakan selesai di Polisi," Mido Kepada TribunAmbon, Selasa (9/8/2022) Siang. melalui pesan singkat Whatsaap.
Baca juga: 2 Kasus Korupsi di Tubuh KPUD SBB Rugikan Negara Hingga Rp 13 Miliar, Ini Modus Para Tersangka
Baca juga: Sallatalohy Setuju Lapak di Atas Trotoar Dibongkar; Memang Tak Layak
Lanjutnya, tersangka beserta barang bukti diterima Jaksa Inggrid Louhenapessy, S.H dan berlangsung lancar dan aman.
Diketahui tersangka RH melakukan perbuatanntnya kepada 7 korban yang tidak lain adalah anak dan cucunya sendiri.
Perbuatan itu terjadi di rumahnya Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Perbuatan bejatnya ini dilakukan semenjak tahun 2007 hingga 2022.
Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP. (*)