Korupsi di Maluku
2 Kasus Korupsi di Tubuh KPUD SBB Rugikan Negara Hingga Rp 13 Miliar, Ini Modus Para Tersangka
Legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 KPUD SBB dan Kasus korupsi pengelolaan Keuangan Dana Hibah
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dua Kasus Korupsi terjadi di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Yaitu kasus dugaan Penyimpangan keuangan pemilihan Legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 KPUD SBB dan Kasus korupsi pengelolaan Keuangan Dana Hibah (APBD) pada KPUD SBB tahun anggaran 2016 -2017.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pun telah menetapkan tiga orang tersangka di dua kasus itu.
Ketiganya yakni HBR sebagai tersangka kasus penyimpangan anggaran pemilihan legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2014 dan MAB sebagai tersangka kasus Kasus korupsi pengelolaan Keuangan Dana Hibah (APBD) pada KPUD SBB tahun anggaran 2016 -2017.
Baca juga: Jadwal Bioskop XXI Ambon Hari Ini Selasa, 9 Agustus 2022: Ada Film Pengabdi Setan 2 dan Way Down
Baca juga: Bikin Macet, Parkiran di Pasar Mardika Ambon Juga akan Ditertibkan
Sementara, Sekretaris KPUD SBB berinisial MDL jadi tersangka di dua kasus tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi mengungkapkan ada tiga modus yang dilakukan para tersangka.
Yaitu dengan memanipulasi anggaran, memarkup, pertanggung jawaban fiktif dan juga pertanggung jawaban yang diberikan secara tidak penuh.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta-fakta yang kami kumpulkan, hasilnya bahwa para tersangka melakukan manipulatif keuangan, mark up anggaran, hingga pertanggung jawaban fiktif," kata Rahyudi, Senin (8/8/2022).
Dijelaskannya, ada anggaran pembelanjaan yang diubah dan tak sesuai dengan keterangan beberapa pihak terkait.
"Manipulatif nya seperti apa, jadi ada anggaran yang diubah dan saat dilacak ternyata dari beberapa pihak ketiga saat di penyidik mengakui bahwa mereka tidak pernah membelanjakan segitu banyak. Fakta-faktanya ada banyak, nanti kita bertemu di Pengadilan," tambahnya.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II Ambon.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Maluku ditemukan kerugian Negara hingga Rp 9.657.780.250 di kasus Pemilu Presiden 2014.
Sementara Rp 3.456.440.300 di kasus korupsi dana hibah KPUD SBB tahun anggaran 2016-2017.
Atas Perbuatannya, kini para tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
“Kami kenakan pasal primair dan subsider bagi ketiganya,” tandasnya. (*)