Kritik Jus Pala

Hujat Rekor Muri Minum Pala, Praktisi Hukum Sebut Itu Pendapat Membangun Bukan Ujaran Kebencian

Postingan yang diduga menghujat TNI Polri soal rekor MURI minum jus pala terbanyak itu lebih sebagai bentuk pendapat membangun.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Praktisi Hukum Alfred Tutuapary di Pengadilan Negeri Ambon, bicara soal hujatan Rekor MURI Minum Jus Pala Terbanyak di Maluku yang menurutnya sebagai bentuk kritikan bukan ujaran kebencian, Selasa (28/6/2022) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Praktisi Hukum, Alfred Tutuapary menilai postingan salah satu warga Maluku Tengah, Thomas Madilis menyoal rekor MURI minum jus pala terbanyak bukanlah ujaran kebencian.

Postingan yang diduga menghujat TNI Polri soal rekor MURI minum jus pala terbanyak itu lebih sebagai bentuk pendapat membangun.

"Menurut saya apa yang dilakukan saudara Thomas itu merupakan pendapat pribadinya untuk mengkritisi kinerja Kepolisian RI dalam hal ini Polda Maluku," kata Tutuapary kepada TribunAmbon.com, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (28/6/2022).

Lanjutnya, bila pendapat mengkritisi maka bukanlah bentuk pidana.

"Menurut saya jika itu dilakukan untuk mengkritisi Polda Maluku itu bukan sebuah perbuatan pidana," lanjutnya.

Apalagi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Kominfo, Kapolri dan Jaksa Agung terkait UU ITE yang lebih mengutamakan restorative justice ataupun pembinaan.

Baca juga: Ditangkap karena Hujat Rekor MURI Minum Jus Pala Terbanyak, Wakil Rakyat Maluku; Arogansi Kekuasaan

Baca juga: Hujat Rekor MURI Minum Jus Pala, Pemuda Amahai Ditangkap Polisi & Terancam 10 Tahun Penjara

"Berdasarkan surat keputusan bersama kementerian Kominfo dan Kapolri, dan Jaksa Agung, apa yang dilakukan sebagai pendapat untuk kepentingan umum tidak dapat dipidana. SKB ini lahir sebagai bentuk untuk menjawab ketidakpuasan masyarakat terhadap UU ITE juga sebagai bentuk untuk evaluasi terhadap pasal-pasal karet dalam UU itu, dimana pasal-pasal itu kerap dijadikan sebagai pasal untuk mengkriminalisasi masyarakat yang getol menyampaikan kritik terhadap pemerintah," jelasnya.

Dia pun mengharapkan aparat Kepolisian dapat melepas pemuda 25 tahun itu.

"Untuk itu terhadap penahanan dan penangkapan terhadap pemuda atau masyarakat maluku itu menurut saya itu tidak wajib dilakukan oleh pihak polisi," tandasnya.

Sebelumnya, Pemuda Amahai bernama lengkap Thomas Madilis alias Mas (25) itu dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian tentang rekor MURI Minum Jus Pala yang digelar Polda Maluku, Sabtu (25/6/2022) lalu di akun Media Sosial pribadinya.

Thomas Madilis ditangkap di kediamannya di Negeri Amahai pada Sabtu (25/6/2022) pukul 21.00 WIT.

Dari tangan Thomas Madilis, polisi menyita barang bukti berupa gawai, dan akun email milik terlapor.

Menurut Tim Cyber Polda Maluku, penangkapan Thomas Madalis lantaran dianggap dengan sengaja memposting kalimat-kalimat yang mengadung unsur ujaran kebencian terhadap Polri di akun Medsos Facebook (FB) pribadinya.

"Pada hari Sabtu, tanggal 25 Juni 2022, sekitar pukul 11.00 wit, terlapor a.n Thomas Madilis alias MAS, memposting kalimat yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, postingan terlapor yang di posting di akun Media sosial Facebook," tulis polisi dalam rilis yang yang diterima Wartawan di Masohi, Senin (27/6/2022).

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved