Kritik Jus Pala

Ditangkap karena Hujat Rekor MURI Minum Jus Pala Terbanyak, Wakil Rakyat Maluku; Arogansi Kekuasaan

Menurutnya, pernyataan pria asal Amahai itu hanya kritik terhadap kegiatan pemecahan rekor Muri minum jus pala terbanyak yang digelar Polda Maluku

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Courtesy / Humas Polda Maluku
Isi postingan Thomas Madilis, menyoal pemecahan rekor Muri minum jus pala terbanyak. Madilis kemudian ditangkap karena atas tudingan ujaran kebencian. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Anggota Komisi I DPRD Maluku, Alimudin Kolatlena menilai postingan akun facebook Thomas Madilis menyoal pemecahan rekor Muri minum jus pala terbanyak sama sekali tidak unsur ujaran kebencian.

Menurutnya, pernyataan pria asal Amahai itu hanya kritik terhadap kegiatan pemecahan rekor Muri minum jus pala terbanyak yang digelar Polda Maluku dan jajaran kepolisian.

Sehingga langkah kepolisian menangkap Madilis dianggap tidak tepat.

Bahkan disebut sebagai tindakan arogansi kekuasaan.

“Bagi saya ini hanya menyampaikan pendapat yang bersifat kritik. Kalau dia diproses hukum berarti ini adalah bentuk pameran arogansi kekuasaan,” kata Kolatlena saat dihubungi TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Hujat Rekor MURI Minum Jus Pala, Pemuda Amahai Ditangkap Polisi & Terancam 10 Tahun Penjara

Baca juga: Pemecahan Rekor Minum Jus Pala Terbanyak di Maluku, Ini Kata MURI

Politisi Gerindra itu mengaku sangat menyayangkan sikap dari pihak kepolisian.

arusnya, aparat penegak hukum bersikap proporsional dalam menyikapi masalah yang ada.

“Kita minta aparat penegak hukum proporsional dan tidak ada unsur subyektivitas dalam proses hukum,” tandas Kolatlena.

Sementara itu, Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tengah yang dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan apapun terkait penangkapan itu.

“Kita belum bisa mengomentari persoalan itu karena masih proses penanganan.  Nanti kalau sudah, pasti kita berikan keterangan kepada teman teman,” kata Kasi Humas Polres Malteng, Iptu. Wijaya, Selasa. (*)

Diberitakan, Thomas Madilis ditangkap di kediamannya di Negeri Amahai pada Sabtu (25/6/2022) pukul 21.00 WIT.

Dari tangan Thomas Madilis, polisi menyita barang bukti berupa gawai, dan akun email milik terlapor.

Menurut Tim Cyber Polda Maluku, penangkapan Thomas Madalis lantaran dianggap dengan sengaja memposting kalimat-kalimat yang mengadung unsur ujaran kebencian terhadap Polri di akun Medsos Facebook (FB) pribadinya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved