Gaji 13 PNS
Segera Cair Awal Juli 2022, Berikut Daftar Penerima Gaji 13 sesuai PP Nomor 16 Tahun 2022
Tri menuturkan, agar bisa cair pada tanggal 1 Juli 2022, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai tanggal 23 Juni untuk rekonsiliasi
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Pemberian THR dan Gaji 13 ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Bendahara negara ini sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda. Pos tersebut, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).
"Kebijakan pemerintah THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran THR dan gaji 13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN)," ucap Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Kesal Anggaran Pemda Habis untuk Gaji PNS Saja
Baca juga: Besaran Iuran BPJS Kesehatan Bakal Sesuai Gaji, Bagaimana yang Tidak Berpenghasilan?
Baca juga: Skema Tarif BPJS Kesehatan Terbaru: Disesuaikan dengan Gaji Peserta, Bukan Lagi Per Kelas
Baca juga: Gaji ASN Pemkot Ambon Kuras APBD Hingga 40 Persen
Baca juga: Sri Mulyani Bocorkan Gaji ke-13 Cair Bulan Juli, Ini Besaran yang Diterima PNS, Polri dan TNI
Alasan Gaji 13 Cair Juli
Sri Mulyani menjelaskan alasan pencairan Gaji 13 pada bulan Juli untuk membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
Pasalnya bulan Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Adapun Gaji 13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.
Untuk tahun ini, komponen Gaji 13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Untuk Gaji 13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian Gaji 13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," kata Sri Mulyani.
Besaran Gaji 13
Acuan pencairan Gaji 13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Untuk PNS, besaran pencairan Gaji 13 terdiri dari 1 kali gaji pokok plus tunjangan kinerja 50 persen.
Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS akan menerima Gaji 13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, plus tunjangan kinerja atau tukin sebesar 50 persen.
Berikut penerima Gaji 13 sesuai PP Nomor 16 Tahun 2022: