Gaji 13 PNS
Segera Cair Awal Juli 2022, Berikut Daftar Penerima Gaji 13 sesuai PP Nomor 16 Tahun 2022
Tri menuturkan, agar bisa cair pada tanggal 1 Juli 2022, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai tanggal 23 Juni untuk rekonsiliasi
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Kepastian pencairan Gaji 13 PNS telah disampaikan Kementrian Keuangan.
Anggaran Gaji 13 sebesar Rp 34,3 triliun telah disiapkan dan bakal ditransfer ke rekening PNS.
Melansir Kompas.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mencairkan gaji ke-13 pada tanggal 1 Juli 2022.
Anggarannya sudah tersedia di tiga pos berbeda dan pencairannya dijadwalkan pada bulan Juli 2022.
"Pembayaran gaji ketigabelas akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, Tri Budhianto kepada Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
Tri menuturkan, agar bisa cair pada tanggal 1 Juli 2022, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai tanggal 23 Juni untuk rekonsiliasi gaji.
Dia bilang, proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni 2022 sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottle neck pencairan dana di tanggal 1 Juli 2022.
Sementara itu, pengajuan SPM Gaji ke-13 dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juni 2022.
Adapun untuk satuan kerja (satker) yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli, gaji ke-13 satker tersebut tetap akan dilayani dan dibayarkan.
"Dengan demikian diharapkan pada tgl 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13nya," beber dia.
Rincian anggaran Gaji 13 tahun 2022 terdiri dari:
1. Anggaran Gaji 13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri.
2. Dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK. DAU dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
3. Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyinggung pencairan Gaji 13 sejak mengumumkan pencairan THR PNS.