Nasional

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Bakal Sesuai Gaji, Bagaimana yang Tidak Berpenghasilan?

Peleburan kelas BPJS Kesehatan ini berdampak pada besaran iuran yang harus dibayarkan per bulan. Nantinya, besaran iuran BPJS Kesehatan akan disesuaik

Editor: Adjeng Hatalea
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

TRIBUNAMON.COM - Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapus tingkatan kelas.

Layanan kesehatan kelas 1, 2, dan 3 rencananya akan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2022.

Peleburan kelas BPJS Kesehatan ini berdampak pada besaran iuran yang harus dibayarkan per bulan. Nantinya, besaran iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan gaji.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," ujar Asih Eka Putri, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dilansir dari Kompas.com.

Peleburan kelas ini dlakukan berdasarkan prinsip asuransi kesehatan sosial, yakni saling tolong menolong.

Kendati demikian, penyesuaian besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji itu menimbulkan pertanyaan bagi mereka yang belum atau sudah tidak berpenghasilan.

Penjelasan DJSN

Wakil Ketua DJSN, Muttaqien mengatakan pihaknya masih menggodok besaran iuran BPJS Kesehatan terkait rencana peleburan kelas yang akan dilakukan pada Juli 2022.

Pihaknya belum memastikan nomimal besaran iuran peserta seusai peleburan kelas, termasuk bagi yang belum berpenghasilan.

"Terkait iuran masih terus berproses dalam simulasi di internal pemerintah dan lembaga berdasarkan hitungan aktuaria jaminan sosial dan kemampuan membayar masyarakat," ujarnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (12/6/2022).

Menurutnya, kebijakan peleburan kelas dan rencana besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji itu dilakukan dengan tujuan yang lebih baik.

Masih Ada Terminal Bayangan di Depan Pelni Ambon, Siahay; Percuma Kita Rapat

"Kebijakan yang akan diambil tentu bertujuan untuk keberlanjutan, peningkatan mutu, dan ekuitas di Program JKN dan mampu mencapai Universal Health Coverage di Indonesia," jelasnya.

Terpisah, Pps. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Arif Budiman juga mengungkapkan hal yang sama.

Menurutnya, penentuan besaran iuran BPJS Kesehatan bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan banyak pertimbangan.

"Besaran iuran program JKN itu diatur melalui Peraturan Presiden, sehingga memerlukan waktu yang tidak sebentar jika memang ada besaran iuran baru. Memerlukan perhitungan yang tepat dan tidak memberatkan peserta," tutur Arif kepada Kompas.com (12/6/2022).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved