Sri Mulyani Bocorkan Gaji ke-13 Cair Bulan Juli, Ini Besaran yang Diterima PNS, Polri dan TNI
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan gaji ke-13 PNS, Polri dan TNI cair Juli 2022, berapa besaran yang akan diterima?
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan gaji ke-13 PNS, Polri dan TNI cair Juli 2022.
Cairnya gaji ke-13 bulan Juli dimaksudkan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri PNS, Polri dan TNI.
Pasalnya, bulan tersebut bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Instagram resminya.
Pencairan gaji ke-13 dan pemberian THR ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Sri Mulyani memastikan, pemerintah telah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda.
Baca juga: 2 Tersangka Korupsi KPU Seram Barat Diperiksa Lagi Terkait Penggunaan Anggaran Pemilu Rp. 13 Miliar
Baca juga: Kemenkumham Maluku Optimis Kembali Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi 2022
Pos tersebut, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).
"Kebijakan pemerintah THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN)," jelasnya.
Secara rinci, anggaran THR dan gaji ke-13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri.
Lalu, dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK.
DAU pun dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah. Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan.
Lalu berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS, Polri dan TNI?
Dikutip dari Kemenkeu.go.id, gaji ke-13 ini diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.
Baca juga: BUMN Tambang MIND ID Buka Lowongan Kerja Bulan Juni 2022, Ini Persyaratan dan Tahapannya
Baca juga: Soal Sampah Kerap Menumpuk di Pasar Mardika Ambon, Ini Kata DLHP