Ambon Hari Ini

Warga Ambon, Urus Perpanjang SIM Kini Bisa Dilakukan di Rumah, Begini Caranya

Tak perlu datang dan mengantre di kantor Satpas Satlantas Polresta Ambon, perpanjangan bisa diproses di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Fandi Wattimena
Ilustrasi SIM 

Cara Melihat Status Transaksi

1. Login ke aplikasi Digital Korlantas

2. Pilih menu “Transaksi”

3. Ada 5 status transaksi di Tab Sedang Proses:

- Proses registrasi : Anda telah melakukan proses registrasi

- Dibayar : Anda telah melakukan pembayaran

- Diproses : SATPAS sedang melakukan verifikasi data Anda

- Diterbitkan dan Dikemas: SIM telah dicetak dan sedang dikemas

- Dikirim : dokumen telah dikirim oleh PT POS Indonesia

- Selesai: proses perpanjangan SIM Anda telah selesai setelah Anda mengisi indeks kepuasan masyarakat.

4. Status transaksi di Tab Riwayat:

Untuk melihat status transaksi Anda yang sudah selesai atau pengajuan Anda ditolak oleh SATPAS

Jika data yang Anda berikan benar dan dokumen yang diperlukan lengkap, SATPAS dapat memproses pengajuan Anda.

Namun, jika dokumen yang diperlukan tidak lengkap, pengajuan Anda dapat ditolak SATPAS.

Untuk itu menghindari penolakan SATPAS, pastikan dokumen yang diperlukan benar dan lengkap dan lakukan pengajuan 30 hari sebelum masa berlaku habis. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved