Ambon Hari Ini
Warga Ambon, Urus Perpanjang SIM Kini Bisa Dilakukan di Rumah, Begini Caranya
Tak perlu datang dan mengantre di kantor Satpas Satlantas Polresta Ambon, perpanjangan bisa diproses di aplikasi Digital Korlantas Polri.
Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Salama Picalouhata
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan warga Ambon dari rumah.
Tak perlu datang dan mengantre di kantor Satpas Satlantas Polresta Ambon, perpanjangan bisa diproses di aplikasi Digital Korlantas Polri.
Ada berbagai pilihan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di Indonesia untuk mengajukan perpanjangan SIM, dikutip dari laman digitalkorlantas.id.
Nantinya, SIM akan dikirim ke alamat rumah Anda.
Biaya perpanjang SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.
Adapun proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja, tergantung dari antrian.
Jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda).
Baca juga: Cara Daftar SIM secara Online Melalui Aplikasi
Adapun jam operasional SATPAS yaitu Senin hingga Sabtu pukul 08.00–15.00 waktu setempat.
Permohonan SIM di atas pukul 15.00 akan diproses esok hari.
Untuk menghindari penolakan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas, maka pengajuan dapat dilakukan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Berikut ini cara perpanjang SIM online.
Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore;
2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS;
3. Masukkan kode OTP;
4. Buat PIN dan konfirmasi PIN;
5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email;
Lalu, Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.
6. Kemudian, lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness;
7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti:
- E-KTP;
- Foto SIM lama;
- Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie);
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal;
Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.
8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
Hasil kedua tes itu nantinya akan otomatis terintegrasi dengan akun Digital Korlantas Anda.
Biaya untuk melakukan tes RIKKES jasmani sebesar Rp25.000 dan biaya tes psikologi sebesar Rp27.500.
9. Untuk melakukan permohonan perpanjangan SIM, klik "Menu SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM";
10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM;
11. Pilih SATPAS penerbit;
(untuk warga Kota Ambon bisa memilih Polresta Pulau Ambon)
12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS, dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan;
13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan;
Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
14. Pilih metode pembayaran, klik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI;
Batas waktu pembayaran Anda adalah 24 jam, terhitung setelah Anda menyelesaikan registrasi, atau Anda dapat cek e-mail untuk mengetahui detail tagihan.
Jika Anda menggunakan rekening Bank lain, maka klik "Lihat Nomor Virtual Account"
Silakan copy nomor Virtual Account tersebut dan bayar menggunakan rekening Bank yang Anda gunakan.
15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi;
16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan;
17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol "Perbarui"
Cara Melihat Status Transaksi
1. Login ke aplikasi Digital Korlantas
2. Pilih menu “Transaksi”
3. Ada 5 status transaksi di Tab Sedang Proses:
- Proses registrasi : Anda telah melakukan proses registrasi
- Dibayar : Anda telah melakukan pembayaran
- Diproses : SATPAS sedang melakukan verifikasi data Anda
- Diterbitkan dan Dikemas: SIM telah dicetak dan sedang dikemas
- Dikirim : dokumen telah dikirim oleh PT POS Indonesia
- Selesai: proses perpanjangan SIM Anda telah selesai setelah Anda mengisi indeks kepuasan masyarakat.
4. Status transaksi di Tab Riwayat:
Untuk melihat status transaksi Anda yang sudah selesai atau pengajuan Anda ditolak oleh SATPAS
Jika data yang Anda berikan benar dan dokumen yang diperlukan lengkap, SATPAS dapat memproses pengajuan Anda.
Namun, jika dokumen yang diperlukan tidak lengkap, pengajuan Anda dapat ditolak SATPAS.
Untuk itu menghindari penolakan SATPAS, pastikan dokumen yang diperlukan benar dan lengkap dan lakukan pengajuan 30 hari sebelum masa berlaku habis. (*)