Nasional

Cara Daftar SIM secara Online Melalui Aplikasi

Pengambilan SIM dapat mendatangi langsung Satpas yang telah dipilih sebelumnya pada waktu jam operasional Satpas, yakni Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00.

Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/ Fandi Wattimena
Ilustrasi SIM 

TRIBUNAMBON.COM - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi pengendara kendaraan bermotor.

Bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan untuk memiliki SIM dapat mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Namun, masyarakat kini juga dapat melakukan pendaftaran SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Selain tidak perlu ribet untuk datang langsung ke Satpas, pendaftar SIM juga dapat melakukan ujian teori SIM di rumah.

Meskipun dapat dilakukan secara online, namun untuk melakukan ujian praktik pembuat SIM harus tetap datang langsung ke Satpas.

Lantas, bagaimana persyaratan dan cara mendaftar SIM secara online?

Persyaratan pendaftaran SIM

Persyaratan pendaftaran SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Terdapat empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

1. Usia

  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun.
  • SIM C1 minimal berusia 18 tahun. SIM C2 minimal berusia 19 tahun. SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.
  • SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
  • SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun. SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.

2. Administrasi

Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.

Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.

Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.

Melaksanakan perekaman biometri beripa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved