Nasional
Cara Daftar SIM secara Online Melalui Aplikasi
Pengambilan SIM dapat mendatangi langsung Satpas yang telah dipilih sebelumnya pada waktu jam operasional Satpas, yakni Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00.
3. Kesehatan
Bagi masyarakat yang mendaftar SIM akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain.
• Iringi Pemakaman Anak Ridwan Kamil: Anak-anak Sekolah Berbaris Sepanjang Tepi Jalan Bawa Mawar Putih
Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.
4. Lulus ujian
Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM adalah lulus di sejumlah tes yang diujikan.
Ujian tersebut meliputi:
- Ujian teori
- Ujian keterampilan melalui simulator
- Ujian praktek.
Cara pendaftaran SIM dengan aplikasi
Dikutip dari laman Korlantas, berikut tata cara melakukan pendaftaran SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Download aplikasi Digital Korlantas Polri terlebih dahulu.
- Setelah itu lakukan verifikasi data.
- Klik menu "SIM".
- Pilih "Pendaftaran SIM".
- Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
- Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
- Lakukan ujian teori.
- Apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih.
- SIM dapat diambil setelah lulus ujian.
Selain itu, pendaftar SIM juga akan melakukan tes kesehatan dan tes psikologi secara online.
Untuk melakukan tes kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui laman https://erikkes.id/.
Sedangakan untuk tes psikologi secara online dapat dilakukan melalui laman https://app.eppsi.id/.
Apabila pendaftar SIM sudah lulus semua tes yang diberikan, selanjutnya tunggu email pemberitahuan untuk pengambilan SIM.
Pengambilan SIM dapat mendatangi langsung Satpas yang telah dipilih sebelumnya pada waktu jam operasional Satpas, yakni Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00.
Biaya pendaftaran SIM
Pendaftar SIM harus mempersiapkan uang untuk sebagai biaya administrasi pembuatan SIM dan tes yang dilakukan.