Nasional
Cara Daftar SIM secara Online Melalui Aplikasi
Pengambilan SIM dapat mendatangi langsung Satpas yang telah dipilih sebelumnya pada waktu jam operasional Satpas, yakni Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00.
Editor:
Adjeng Hatalea
Hal itu diatur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Berikut biaya pendaftaran SIM, dari SIM A hingga D1:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.(*)
(Kompas.com / Taufieq Renaldi Arfiansyah / Rendika Ferri Kurniawan)