Ambon Hari Ini

Warga Ambon, Urus Perpanjang SIM Kini Bisa Dilakukan di Rumah, Begini Caranya

Tak perlu datang dan mengantre di kantor Satpas Satlantas Polresta Ambon, perpanjangan bisa diproses di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Fandi Wattimena
Ilustrasi SIM 

2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS;

3. Masukkan kode OTP;

4. Buat PIN dan konfirmasi PIN;

5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email;

Lalu, Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.

6. Kemudian, lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness;

7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti:

- E-KTP;

- Foto SIM lama;

- Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie);

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal;

Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.

8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.

Hasil kedua tes itu nantinya akan otomatis terintegrasi dengan akun Digital Korlantas Anda.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved