Ambon Hari Ini
Warga Ambon, Urus Perpanjang SIM Kini Bisa Dilakukan di Rumah, Begini Caranya
Tak perlu datang dan mengantre di kantor Satpas Satlantas Polresta Ambon, perpanjangan bisa diproses di aplikasi Digital Korlantas Polri.
Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Salama Picalouhata
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan warga Ambon dari rumah.
Tak perlu datang dan mengantre di kantor Satpas Satlantas Polresta Ambon, perpanjangan bisa diproses di aplikasi Digital Korlantas Polri.
Ada berbagai pilihan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di Indonesia untuk mengajukan perpanjangan SIM, dikutip dari laman digitalkorlantas.id.
Nantinya, SIM akan dikirim ke alamat rumah Anda.
Biaya perpanjang SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.
Adapun proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja, tergantung dari antrian.
Jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda).
Baca juga: Cara Daftar SIM secara Online Melalui Aplikasi
Adapun jam operasional SATPAS yaitu Senin hingga Sabtu pukul 08.00–15.00 waktu setempat.
Permohonan SIM di atas pukul 15.00 akan diproses esok hari.
Untuk menghindari penolakan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas, maka pengajuan dapat dilakukan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Berikut ini cara perpanjang SIM online.
Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore;