Jasa Nakes Maluku
Ruslan Hurassan Minta Kadis Kesehatan Percepat Pergub Penyelesaian Jasa Covid-19
Pasalnya, payung hukum terkait pedoman pembagian pelayanan jasa rumah sakit lapangan sebagai faktor penting agar para Nakes dapat menerima haknya.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan minta Dinas Kesehatan mendorong percepatan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penyelesaian jasa Covid-19.
Pasalnya, payung hukum terkait pedoman pembagian pelayanan jasa rumah sakit lapangan sebagai faktor penting agar para Nakes dapat menerima haknya.
"Indikator terpenting adalah payung hukum pedoman pembagian pelayanan jasa rumah sakit lapangan di BPSDM tahun 2020 secepatnya harus ada. Kalau Pergub ada, masalah selesai," kata Ruslan, Jumat (20/5/2022).
Hurasan menerangkan, jasa Covid-19 terlambat dibayar karena masalah administrasi.
Kendala diketahui setelah rapat pendalaman dengan Dinas Kesehatan.
Baca juga: Anggaran Jasa Covid-19 Rp 36 Miliar Hangus, Moenandar Bersyukur Tidak Termasuk Tuk Nakes BPSDM
Baca juga: KPK Akui Miliki Data Louhenapessy Terima Suap Miliaran Rupiah
Awalnya, kata dia, Pergub nomor 102 tahun 2021 tentang PPPJRSL sudah ditandatangani tertanggal 23 desember 2021.
Hanya saja, diberi catatan perubahan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ternyata kendala mendasar hanya adminstrasi. Tolong Kepala Dinas Kesehatan pressure Pergub sebaik mungkin," pintanya.
Hurasan mengungkapkan, hal penting yang kadang diabaikan ialah koordinasi.
Harusnya, komunikasi perihal Pergub ditempuh jauh-jauh hari.
"Komunikasi terarah dan terukur dibangun secara rapih. Uang Rp6 miliar lebih ada di rekening RSUD Ishak Umarella. Tetapi Direktur tidak bisa bertindak tanpa ada produk hukumnya," tandas Hurasan.
Untuk diketahui, dua tahun lamanya, sebanyak 131 relawan Tenaga Kesehatan (Nakes) belum menerima upah atas jasa mereka dalam menangani pasien Covid-19.
Awalnya, direncanakan dibayar pada 15 Maret 2022.
Kemudian, diundur pada awal April 2022.
Dan hingga saat ini, belum ada kabar baik dari Dinkes untuk segera realisasi pembayaran.
Padahal, anggarannya sendiri sudah tersedia di RS Izhak Umarella sebesar Rp6 miliar lebih. (*)
