Jasa Nakes Maluku
Anggaran Jasa Covid-19 Rp 36 Miliar Hangus, Moenandar Bersyukur Tidak Termasuk Tuk Nakes BPSDM
Salah satu Nakes BPSDM Maluku, dr. Refoldy Moenandar mengatakan, masalah ini sudah dibicarakan dengan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku,
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggaran jasa Covid-19 sebesar Rp36 miliar yang disebut hangus ternyata tidak termasuk dalam anggaran Tenaga Kesehatan (Nakes) di rumah sakit lapangan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Salah satu Nakes BPSDM Maluku, dr. Refoldy Moenandar mengatakan, masalah ini sudah dibicarakan dengan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Ruslan Hurasan.
Dari penjelasan Ruslan, dana yang hangus di dalamnya tidak termasuk anggaran jasa Nakes di RS lapangan BPSDM Maluku.
"Kita sudah audiens dengan pak Wakil Ketua Komisi IV dan dikatakan Rp36 Miliar yang hangus itu di RSUD Haulussy Ambon," kata dr Refoldy, Jumat (20/5/2022).
Menurutnya, dana jasa untuk nakes Covid-19 yang menangani pasien di RS lapangan BPSDM Maluku, sudah masuk ke rekening milik RSUD Ishak Umarella, Tulehu sebesar Rp 12 miliar.
Baca juga: Dipanggil DPRD Ambon, Zulkarnain Ngaku Anggaran Rp 32 miliar Hangus Tak Terpakai
Baca juga: KPK Akui Miliki Data Louhenapessy Terima Suap Miliaran Rupiah
Anggaran sebesar Rp 12 miliar itu dipotong 50 persen untuk intensif tim gugus tugas covid-19.
Itu berarti Gustu Covid-19 berbagi Rp 6 miliar dan nakes Rp 6 miliar.
"Hanya saja, dana itu sampai sekarang belum juga diberikan ke kita para nakes. Kami harap bisa segera diberikan," harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku, dr. Zulkarnain mengaku anggaran jasa Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp36 miliar telah hangus.
“Dana jasa Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp32 miliar hangus,” kata Zulkarnain saat hadiri rapat Komisi IV DPRD Maluku, Kamis (19/5/2022).
Zulkarnain menerangkan, hilangnya dana puluhan miliar disebabkan beberapa faktor dan kendala administrasi maupun batas ketentuan akhir Kementerian Kesehatan RI. (*)