Wali Kota Ambon Tersangka

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Ambon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menggeledah sejumlah Dinas pada Pemerintah Kota Ambon, Rabu (18/5/2022).

Tanita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menggeledah sejumlah Dinas pada Pemerintah Kota Ambon, Rabu (18/5/2022). Termasuk Dinas PUPR Kota Ambon. 

Sedangkan tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved