Wali Kota Ambon Tersangka
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Ambon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menggeledah sejumlah Dinas pada Pemerintah Kota Ambon, Rabu (18/5/2022).
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menggeledah sejumlah Dinas pada Pemerintah Kota Ambon, Rabu (18/5/2022).
Di hari ini, KPK menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, di Jalan Yan Paays, Kecamatan Sirimau.
Pantauan TribunAmbon.com di lokasi, tim penyidik KPK datang sekitar pukul 09.00 WIT.
Satu tim tersebut mengendarai empat kendaraan beroda empat.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 07.00 WIT.
Hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi.
Serta menyegel salah satu ruangan pada Dinas tersebut.
Baca juga: Pejabat Tepergok Bakar Dokumen Saat KPK Geledah Kantor Wali Kota Ambon, Ini Kronologinya
Baca juga: Makan Papeda Terbanyak, JMP Ambon Akan Ditutup Sementara Minggu Ini
Setelah penggeledahan di Dinas PUPR, KPK juga menggeledah Balai Kota Ambon sekitar pukul 09.00 WIT.
Di gedung pemerintah orang nomor satu itu KPK menggeledah dan memeriksa sejumlah saksi selama 13 jam.
Sebelumnya, KPK RI telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi, Jumat (13/5/2022).
Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan staff tata usaha pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan Pegawai Retail, Amrin.
Saat ini, Louhenapessy dan Hehanussa telah ditahan pertama hingga 1 Juni 2022.
Sementara tersangka Amri dihimbau kooperatif hadir memenuhi panggilan.
Atas perbuatan Louhenapessy dan Hehanussa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)