Wali Kota Ambon Tersangka
Balai Kota Ambon Digeledah, KPK Sita Barang Bukti Catatan Aliran Dokumen Keuangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di Balai Kota Ambon, Selasa (17/5/2022).
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di Balai Kota Ambon, Selasa (17/5/2022).
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan sejumlah dokumen telah disita.
Di antaranya, dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik.
"Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik," kata Ali Fikri dalam rilisnya, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Ruang Kerja Digeledah KPK, Kadis Simanjuntak Sebut Hanya Rekening Koran Miliknya yang Disita
Baca juga: Simanjuntak Bantah Jadi Dalang Pembakaran Dokumen saat Penggeledahan KPK di Ambon
Lanjutnya ada enam ruangan di Balai Kota Ambon yang digeledah.
Yakni ruang kerja Wali Kota Ambon non aktif Richard Louhenapessy, Sekretariat Kota Ambon, Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD.
Kemudian beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Selain itu, KPK ternyata telah menggeledah PT MID Tbk Ambon pada Jumat (13/5/2022) tepat di hari penetapan Louhenapessy sebagai tersangka.
"Sebelumnya Tim Penyidik KPK, Jumat (13/5) juga telah melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Ambon yang berlokasi di kantor PT MID Tbk (Midi Utama Indonesia) Cabang Ambon," tambah Ali Fikri.
Dari hasil penggeledahan itu juga diamankan dokumen dan alat elektronik.
"Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan juga alat eletronik. Seluruh bukti- bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka," jelas Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK RI telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi, Jumat (13/5/2022).
Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan staff tata usaha pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan Pegawai Retail, Amrin.
Saat ini, Louhenapessy dan Hehanussa telah ditahan pertama hingga 1 Juni 2022.
