Wali Kota Ambon Tersangka

Balai Kota Ambon Digeledah, KPK Sita Barang Bukti Catatan Aliran Dokumen Keuangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di Balai Kota Ambon, Selasa (17/5/2022).

TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Tim penyidik KPK membawa koper usai menggeledah Balai Kota Ambon, Selasa (17/5/2022) 

Sementara tersangka Amri dihimbau  kooperatif hadir memenuhi panggilan.

Atas perbuatan Louhenapessy dan Hehanussa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved