Wali Kota Ambon Tersangka KPK

Jadi Tersangka Kasus Suap, Ini Kronologis Louhenapessy Minta Dana Rp 25 Juta Hingga Rp 500 Juta

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri mengatakan Louhenapessy menerima uang hingga Rp 500 juta dari tersangka Amri (AR) yang juga

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Tangkapan layar Youtube KPK RI
Konferensi pers pengumuman & penahanan tersangka perkara perizinan pembangunan retail Kota Ambon, JUmat (13/5/2022). 

Saat ini, KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada Louhenapessy dan Hehanussa selama 20 hari pertama hingga 1 Juni 2022.

Louhenapessy ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan Hehanussa ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sementara tersangka Amri dihimbau  kooperatif hadir memenuhi panggilan.

Atas perbuatan Louhenapessy dan Hehanussa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved