Wali Kota Ambon Tersangka KPK
Jadi Tersangka Kasus Suap, Ini Kronologis Louhenapessy Minta Dana Rp 25 Juta Hingga Rp 500 Juta
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri mengatakan Louhenapessy menerima uang hingga Rp 500 juta dari tersangka Amri (AR) yang juga
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Saat ini, KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada Louhenapessy dan Hehanussa selama 20 hari pertama hingga 1 Juni 2022.
Louhenapessy ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan Hehanussa ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Sementara tersangka Amri dihimbau kooperatif hadir memenuhi panggilan.
Atas perbuatan Louhenapessy dan Hehanussa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
