Ambon Terkini

Agar Program Sejalan dengan Perencanaan, Wally; Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Ditata Tertib

Hal ini juga telah disampaikan dan didorong dalam sebuah payung hukum, yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang pokok-pokok keuangan daerah.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/ Ridwan Tuasamu
Ketua DPD PKS Kota Ambon, Yusuf Wally di Studio TribunAmbon.com, Rabu (16/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggota DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally menilai pengelolaan keuangan daerah harus ditata tertibkan.

Menurutnya, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus sejalan dengan program yang telah disusun.

Hal ini juga telah disampaikan dan didorong dalam sebuah payung hukum, yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang pokok-pokok keuangan daerah.

Perda itu pun telah ditetapkan dalam paripurna penutupan masa sidang II tahun sidang III 2021/2022 dan pembukaan masa sidang III tahun sidang III 2021/2022, sekaligus penyampaian kata akhir 9 fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)  Wali Kota Ambon tahun 2021.

"Perda yang dibuat itu mutatis mutandis atau sesuai prosedur berdasarkan PP nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah," kata Yusuf Wally.

Banjir Kerap Rusaki Rumah Warga dan Fasilitas Umum di Tanimbar, Pemerintah Diminta Lebih Peka

Dalam Perda tersebut, Pemda harus memegang prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Yang meliputi seluruh kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

Selain itu, sasaran program daerah yang tercantum dalam APBD juga harus sinkron dengan program nasional.

Corputty-Memo Kembali Dulang Emas dan Perak, Kali Ini di Sea Games Vietnam

Karena pada dasarnya, keuangan merupakan hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah.

"Perdanya sudah ditetapkan. Kami harap pengelolaan keuangan daerah harus ditata secara tertib, efisien, transparan serta bertanggungjawab sesuai amanat peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan keadilan dan kepatutan serta manfaat bagi masyarakat," tandasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved