Maluku Terkini
Polda Maluku Terima 62 Pengaduan dalam 3 Bulan Terakhir, Paling Banyak Soal Penyidikan Pidana
Polda Maluku mencatat sejak Januari hingga Maret 2022 terdapat 62 laporan pengaduan masyarakat.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polda Maluku mencatat sejak Januari hingga Maret 2022 terdapat 62 laporan pengaduan masyarakat.
Dari total keseluruhannya itu, hanya delapan laporan belum ditindaklanjuti.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat mengatakan, laporan yang diterima umumnya terkait pelayanan masyarakat, personel, penyidikan tindak pidana, hingga masalah tanah/ rumah.
"Dari laporan yang diterima, 54 laporan yang ditindaklanjuti, 43 diantaranya sudah mendapat tanggapan, sedangkan 11 lainnya belum," ungkap Roem, Senin (4/4/2022).
Juru bicara Polda Maluku ini menjelaskan, dari 43 laporan yang sudah mendapat tanggapan, 32 di antaranya telah dinyatakan selesai.
Baca juga: 2 Distributor Besar di Ambon Ini Diduga Timbun Minyak Goreng, Begini Indikasinya
Baca juga: DPRD Ambon Minta Distributor Stabilkan Harga Minyak Goreng, Ini Jawaban Mereka
Sementara 11 laporan lainnya masih dalam tahap proses.
"Jadi 32 sudah dinyatakan selesai dengan hasil 6 diantaranya benar, dan 26 dinyatakan tidak benar (tidak terjadi pelanggaran)," jelasnya.
Dia mengungkapkan, 62 laporan tersebut diterima untuk berbagai instansi.
Seperti Itwasum Polri, Komnas HAM RI, Ombudsman RI, Kompolnas, YLBHI, Advokat/Pengacara, Forum/Kelompok Masyarakat, dan dari Perseorangan.
"Laporan yang diterima untuk Itwasum Polri ada 5 pengaduan, Komnas HAM 4, Ombudsman 3, Kompolnas 5, YLBHI 3, Advokat 14, Kelompok Masyarakat 3 dan perseorangan 25 pengaduan," sebutnya.
Untuk diketahui, laporan yang diterima Polda Maluku terdiri dari pelayanan masyarakat sebanyak 2 laporan dan belum ditindaklanjuti.
Kemudian personel berjumlah 20 laporan, sudah ditindaklanjuti 18, dan mendapat tanggapan delapan.
Dimana dua di antaranya masih dalam proses, dan 6 sudah selesai.
Serta hasilnya, 2 diantaranya dinyatakan benar (melanggar) dan 4 tidak benar.
Untuk penyidikan tindak pidana, yang diterima sebanyak 36 kasus.
Dimana, 35 sudah ditindaklanjuti, dan mendapat tanggapan 34.
25 laporannya sudah dinyatakan selesai, yang terdiri dari 4 dinyatakan benar dan 21 tidak benar.
Sedangkan untuk pengaduan tanah dan rumah yang diterima sebanyak tiga kasus.
Satu di antaranya sudah ditindaklanjuti dan hasilnya tidak benar.
"Masyarakat yang merasa dirugikan silahkan melapor, tentunya disertai dengan bukti-bukti yang ada, dan kami akan menanganinya secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.(*)