Ambon Hari Ini
Pemuda OSM Ambon Ini Didakwa Pasal Berlapis Karena Punya Alat Hisap Sabu
DN (22), warga OSM, Kecamatan Nusaniwe menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (23/3/2022) sore.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - DN (22), warga OSM, Kecamatan Nusaniwe menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (23/3/2022) sore.
Noya diadili lantaran tertangkap basah miliki narkoba jenis sabu seberat 0,12 gram.
Akibatnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ingrid Louhenapessy mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal kedua terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU dihadiri penasihat hukum terdakwa, Roy Lefi.
Baca juga: Raja dan Sekretaris Siri Sori Islam Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Dana Desa Rp. 360 Juta
Baca juga: Lagi, Mantan Raja Laimu Abdullah Kumkelo Dilaporkan ke Kejari, Situmorang; Sudah Diproses
JPU menjelaskan terdakwa ditangkap di sebuah minimarket di Jalan Nona Saar Sopacua pukul 22.00 WIT, Rabu (22/1/2022) lalu.
Sebelum penangkapan, anggota Ditresnarkoba Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease telah mendapat informasi terkait terdakwa yang menyimpan narkoba dirumahnya.
Anggota kepolisian kemudian memantau terdakwa dan akhirnya mengamankan terdakwa.
Saat diamankan, anggota kepolisian mengamankan sabu yang dikemas dalam dua plastik kecil di saki celana terdakwa.
Tak hanya itu, terdakwa juga mengaku memiliki alat pakai sabu (bong) di rumahny.
Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (*)