Breaking News

Korupsi di Maluku

Lagi, Mantan Raja Laimu Abdullah Kumkelo Dilaporkan ke Kejari, Situmorang; Sudah Diproses

Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Maluku Tengah, Deny Situmorang saat dikonfirmasi TribunAmbon, Kamis (24/3/2022).

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Lukman Mukadar
Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Jln. Banda Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Jumat (11/2/2022). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah telah proses laporan dugaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Negeri (Desa) Laimu.

Dengan terlapor mantan Kepala Pemerintahan Negeri (Raja), Abdullah Kumkelo.

Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Maluku Tengah, Deny Situmorang saat dikonfirmasi TribunAmbon, Kamis (24/3/2022).

Usia pelaporan, seluruh berkas telah diperiksa dan tinggal menunggu disposisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Agustinus Mangontan.

“Sudah laporan yang Laimu ya, itu sudah kita analisa dan sudah kita proses dan hanya tinggal menunggu disposisi dari atas (Kajari) saja. Nantikan dibaca dulu oleh pak Kajari,” kata Deny.

Dijelaskan, progres tindaklanjut laporan pelapor memakan waktu lantaran pihaknya kekurangan sumberdaya manusia (SDM).

Baca juga: Belum Selesai Kasus Korupsi Pembebasan Lahan, Raja Negeri Tawiri Bakal Diadili Korupsi Dana Desa

Baca juga: Raja dan Sekretaris Siri Sori Islam Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Dana Desa Rp. 360 Juta

Selain itu juga dikarenakan banyak kasus yang masih ditangani.

Diketahui, laporan dugaan penyelewengan DD/ADD Desa Laimu itu telah dilaporan sejak tahun 2017 dan 2019, kemudian berlanjut lagi di tahun 2022 ini.

“Lagi pula kan kita masih punya kasus dana desa lain juga, gitu kan, lagi pula SDM kita juga terbatas kan, jadi, satu satulah tidak bisa dikejar seperti itu,” jelasnya.

Adapun laporan dugaan penyelewengan, diantaranya terkait pengadaan dua unit Dum track bekas dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Kemudian pengadaan anakan rambutan tahun 2017 yang realisasi pembiayaannya baru dilaksanakan tahun 2020.

Juga bantuan rumah tidak layak huni RTLH serta bantuan rehabilitasi rumah warga yang tidak sesuai dengan RAB.

Serta realisasi penggunaan anggaran APBDes tahun 2018 - 2020.

Selain itu juga ada laporan mengenai sejumlah aset negeri yang dibagi tanpa sepengetahuan masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved