Korupsi di Maluku
Raja dan Sekretaris Siri Sori Islam Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Dana Desa Rp. 360 Juta
Raja dan Sekretaris Desa Siri Sori Islam resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa
Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Salama Picalouhata
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Raja dan Sekretaris Desa Siri Sori Islam resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Diduga dana tersebut telah digunakan tidak sebagaimana mestinya sebanyak Rp 360 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Ardy menginformasikan penetapan tersangka itu.
Raja tersebut berinisial EP.
Sedangkan sekretaris berinisial MTT.
"Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ardy kepada TribunAmbon.com, Kamis (24/3/2022).
Penetapan tersangka itu. sesuai Surat Penetapan trersangka Nomor : B- 109 /q.1.10.1/Fd.1/03/2022 untuk tersangka ED dan B-108 /q.1.10.1/Fd.1/03/2022 untuk tersangka MTT tanggal 23 Maret 2022
Baca juga: Lagi Warga Batu Merah - Ambon Blokade Jalan, Buntut Masalah Lahan, Lalu Lintas Macet Total
Baca juga: Miliki 0.2 Gram Sabu, Mahasiswa Ambon Ini Divonis Hakim 6 Tahun Penjara
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan ekspose perkara, Senin (21/3/2022) kemarin.
"Penyidik berkeyakinan berdasarkan dua alat bukti dan menaikan status EP dan MTT menjadi tersangka," kata dia.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hingga hari ini belum ditahan.
"Iya belum kita tahan, karena masih ada beberapa bukti yang harus dikumpulkan," tegasnya.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Seperti diberitakan, informasi adanya penyalahgunaan ADD dan DD dilaporkan masyarakat setempat.
Dari informasi itu, Jaksa terus mengumpulkan data-data dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Diketahui, anggaran ADD dan DD itu diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, seperti pembangunan lapangan, kantor desa, serta pembelian tiga mobil ambulance.
Namun, implementasi proyek tersebut belum selesai.
Diduga oknum-oknum di Pemerintah Negeri Sirisori salah melakukan mark-up dalam setiap pembelanjaan item proyek dan membuat laporan kegiatan fiktif. (*)
