Katanya Tak Ditutup, tapi Kampus Tarik Alat Kerja LPM Lintas
Pihak Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon membantah telah menutup Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pihak Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon membantah telah menutup Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas.
Melalui Kuasa Hukum IAIN Ambon, Gajali Rahman mengatakan LPM Lintas tak ditutup melainkan dibekukan lantaran periodesasi kepengurusan telah berakhir terhitung sejak tanggal 16 Maret 2022 sesuai SK Kepengurusan.
Melalui rilis yang diterima TribunAmbon.com, Gajali mengatakan kebijakan membekukan UKM LPM Lintas itu telah sesuai koridor dan mekanisme pembentukan organisasi UKM Kampus.
"Yang benar itu, bahwa UKM LPM Lintas dibekukan karena periode kepengurusannya sudah berakhir. Saat ini, pimpinan telah memerintahkan pihak-pihak terkait untuk segera menyusun kepengurusan baru,” kata Gajali, Sabtu (19/3/2022).
Baca juga: Sesalkan Dibredel, LPM Lintas: Harusnya Kampus Bentuk Tim Usut Pelecehan Seksual di IAIN Ambon
Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual Dibongkar LPM Lintas, AJI & IJTI Desak IAIN Ambon Bentuk Tim Investigasi
Lanjutnya, bila masa kepengurusan berakhir sesuai SK maka kepengurusannya dikembalikan kepada institut.
Namun anehnya, sejumlah peralatan kerja pers mahasiswa Lintas ditarik pihak kampus.
Penarikan ini berlangsung dua hari setelah Rektor Institut Agama Islam Negeri Ambon Zainal Abidin Rahawarin mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 95 tentang Pembekuan LPM Lintas.
“Seharusnya pihak kampus memberikan kesempatan kepada pengurus musyawarah, bukan dibredel,” kata Redaktur Pelaksana Majalah Taufik Rumadaul, Sabtu, 19 Maret 2022.
Sementara itu, menurut Pemimpin Redaksi LPM Lintas IAIN Ambon, Yolanda Agne menyebut dalam SK Nomor 95 Tahun 2022 tentang Pembekuan LPM Lintas oleh Rektor Institut Agama Islam Negeri Ambon Zainal Abidin Rahawarin tertera alasan pers mahasiswa ini berjalan tidak sesuai visi misi IAIN Ambon.
“Itu tidak benar. Seharusnya kampus berterima kasih atas berita yang diterbitkan Lintas. Supaya menjadi bahan evaluasi kampus,” kata Yolanda, Sabtu.
Ia menceritakan saat pertemuan dengan pihak kampus pada Rabu (16/3/2022) terkait majalah Lintas majalah edisi “IAIN Ambon Rawan Pelecehan”, tiga pengurus diminta bertemu di ruang Senat IAIN Ambon.
Tiga pengurus Lintas tersebut, yakni penjabat Direktur Utama LPM Lintas Sofyan Hatapayo, Yolanda Agne, dan Taufik Rumadaul.
Mereka diminta Dekan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah Yamin Rumra untuk menunjukkan bukti berupa nama korban dan terduga pelaku kekerasan seksual.
Namun ditolak demi menjaga keamanan korban dan menjalankan Kode Etik Jurnalistik Pasal 5: tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
“Namun kampus tetap memaksa dan meminta menunjukkan data tersebut,”