Ambon Hari Ini
Sudah Beraksi Lama, Tiga Pelaku Jambret di Ambon Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Ketiga pelaku disangkakan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tiga pelaku jambret di Kota Ambon, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Simamora menyebutkan ketiga pelaku yakni YM (22), AM (23) dan I.M merupakan sindikat yang meresahkan warga Kota Ambon .
Untuk itu, mereka disangkakan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan
"Setelah kita tetapkan sebagai tersangka maka mereka bertiga terancam hukuman 12 tahun penjara,"kata Kapolresta Ambon, kepada awak media, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Beraksi Berulang Kali di Ambon, Tiga Spesialis Jambret Ini Diringkus Polisi
Baca juga: Polisi Ambon Gagalkan Pengiriman 5 Ribu Liter Minyak Goreng ke Bau-bau, Ini Alasannya
Baca juga: Gara-gara Beritakan Pelecehan Seksual di IAIN Ambon, Wartawan Kampus Bakal Dipolisikan
Lanjut dikatakan saat penangkapan dari tangan pelaku YM dan AM polisi mengamankan satu buah sepeda motor NMX yang tidak mengenakan plat nomor.
Selanjutnya untuk korban dari AM dan YM mengalami kerugian satu buah HP merk Samsung J7 Prime, Uang Tunai senilai Rp.11 juta dengan total sekitar Rp.15 juta.
Untuk korban dari pelaku IM mengalami kerugian satu buah kalung emas dan liontin.
"Ketiga pelaku ini di tangkap dengan laporan polisi yang berbeda namun mereka satu kelompok," tandasnya. (*)
Ketiganya ini diketahui kompolotan pencurian sejak lama. (*)
