SPT Tahunan
Simak Langkah Aktivasi EFIN untuk Lapor Pajak Online
Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id. Lapor SPT tahunan pribadi dilakukan pada 1 Januari-31 Maret.
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
2. Lalu, isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
3. Sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
4. Selanjutnya akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Cara Mengisi e-Filing
1. Siapkan dokumen pendukung;
2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
4. Pilih Buat SPT;
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;
6. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;
7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;
8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT
Baca juga: Tolak Bayar Pajak Galian C, DPRD Buru Harap Balai Wilayah Sungai Minta Pendapat Hukum Kejati
Baca juga: DPRD Buru Kawal Pembayaran Pajak Galian C, Soplestuny; Kalau Tidak Dibayar Kita Tempuh Jalur Hukum
Baca juga: Perusahaan Ngaku Siap Bayar Pajak Galian C Proyek Bendungan Waeapo, Asalkan Ada Aturan Jelas
Cara Upload SPT
- Siapkan dokumen pendukung
- Akses pajak.go.id