SPT Tahunan
Simak Langkah Aktivasi EFIN untuk Lapor Pajak Online
Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id. Lapor SPT tahunan pribadi dilakukan pada 1 Januari-31 Maret.
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Cara Aktivasi:
1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain;
2. WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN;
3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
- KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA);
- NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Bagaimana Cara Memperoleh EFIN & Cara Aktivasi EFIN Online?
Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan bisa memperoleh EFIN, hal yang harus dilakukan adalah mengisi dan mengajukan formulir EFIN.
Berikut langkah-langkah cara mendapatkan EFIN sebelum proses cara mengaktifkan EFIN NPWP:
1. Mengunduh formulir EFIN
Unduh formulir EFIN secara daring ataupun melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Apabila formulir EFIN sudah diunduh, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir tersebut.
2. Mengisi formulir EFIN
Setelah memperoleh formulir pengajuan EFIN, wajib pajak harus mengisinya dengan informasi yang lengkap dan benar, sesuai arahan petugas KPP.
3. Ajukan ke KPP
Jika formulir sudah diisi, siapkan lampiran dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan EFIN, kemudian serahkan kepada petugas KPP.
Pengajuan Formulir EFIN ke KPP ini dapat dilakukan langsung ke kantor pajak atau melalui online (daring)
1. Siapkan Dokumen untuk Mengajukan EFIN Sebelum Tahap Cara Aktivasi EFIN Online
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, wajib pajak harus membawa sejumlah dokumen ke KPP untuk mengajukan EFIN.
Berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan:
a. Formulir aktivasi EFIN yang telah dilengkapi.
b. Alamat email yang masih aktif.
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi bagi WNI (Warga Negara Indonesia) dan KITAS (kartu Izin Tinggal Terbatas)/KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) untuk WNA (Warga Negara Asing).
d. Fotokopi dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli.
2. Cara Aktivasi EFIN Online atau Cara Mengaktifkan EFIN NPWP
Apabila EFIN sudah didapatkan, untuk bisa menggunakan, maka harus mengaktivasi nomor tersebut.
Berikut dengan langkah-langkah cara mengaktifkan EFIN melalui aktivasi EFIN online:
a. Buka situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id, klik "login".
b. Kemudian, klik “Daftar di sini”, kemudian masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Setelah itu klik "Verifikasi".
c. Lalu akan muncul halaman di mana nama wajib pajak sudah terisi secara otomatis. Pastikan semua informasi sudah terisi benar.
d. Setelahnya, di tahap registrasi, masukkan alamat email dan nomor ponsel. Buatlah kata sandi untuk login akun DJP Online.
e. Periksa email yang didaftarkan tadi. Akan ada tautan aktivasi dari DJP Online yang dikirim ke email tersebut. Klik tautan itu untuk mengaktivasi akun DJP Online.
f. Masuk menggunakan NPWP dan kata sandi yang tadi dibuat.
g. Dengan begitu, EFIN sudah diaktivasi dan dapat digunakan untuk mengakses e-Filing dan lapor SPT online.
(TribunAmbon.com)