Maluku Terkini

Tolak Bayar Pajak Galian C, DPRD Buru Harap Balai Wilayah Sungai Minta Pendapat Hukum Kejati

Diungkapkan Ketua DPRD Buru, Rum Soplestuny, alasan mereka enggan membayar lantaran tidak tertulis di kontrak wajib bayar pajak tersebut.

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
DPRD
DPRD Buru menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian PUPR, dan Deputi I KSP Febry Calvin Tetelepta, di kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (22/2/2022). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Hingga kini, pajak galian C Bendungan Waeapo di Kabupaten Buru, belum dibayarkan.

Baik rekanan maupun pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku masih enggan membayar pajak itu.

Diungkapkan Ketua DPRD Buru, Rum Soplestuny, alasan mereka enggan membayar lantaran tidak tertulis di kontrak wajib bayar pajak tersebut diberikan kepada pemerintah setempat.

Untuk itu, pihaknya meminta BWS yang bertanggungjawab pada proyek tersebut, secepatnya minta pendapat hukum kejaksaan tinggi terkait kewajiban membayar pajak galian C.

"Soal ini, BWS harus meminta legal Opini (LO) dari Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, sebagai pegangan hukum terkait wajib membayar pajak mineral bukan logam kepada pemkab," ujar dia, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com melalui Whats app, Kamis (24/2/2022).

Pasalnya kata dia, pajak mineral bukan logam itu harus dibayar dengan berpegang kepada UU Nomor 28 Tahun 2029 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Kabupaten Buru, nomor 01 Tahun 2011.

Baca juga: DPRD Buru Minta Menteri PUPR Alihkan Status Jalan Batabual Jadi Jalan Nasional

Rum juga menyebutkan, pada pertemuan bersama di Kantor Staf Preside kemarin, semua sepakat jika pajak galian C harus dibayar rekanan maupun BWS.

"Karena aturan itu, lex spesialis, maka Deputi I juga berikan petunjuk kepada BWS supaya meminta LO kepada kejaksaan," ungkapnya.

Untuk diketahui, DPRD Buru menemui Deputi I dan Kementerian PUPR di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Selasa (22/2/2022) kemarin.

Rapat koordinasi itu, dihadiri Direktur Jenderal Bina Marga, Direktur Pembangunan Jalan diwakili Kasubdit Wilayah 3 Zusnan Asraf Wahab, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan diwakili Ketua Tim Koordinator Monev Radja, Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II.

Serta, Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Direktur Bendungan dan Danau diwakili Kasubdit Wilayah III, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku PPK 1.2 Provinsi Maluku Rezha Latuconsina, Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku.

Juga, Ketua DPRD Kabupaten Buru M. Rum Soplestuny, Wakil Ketua DPRD Djalil Mukadar, Ketua Komisi I Maser Salasiwa, Ketua Komisi III Jamaludin Bugis, dan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Buru Azis Tomia.

Sementara dari pihak kontraktor proyek Bendungan Waeapo, dihadiri oleh PT Hutama Karya (Persero) diwakili SVP HK Andung Damarsasongko, PM HK Budiono, DPM Jaya Konstruksi M. Irfani.

Dari PT PP (Persero) diwakili Deputy GM Ops Infra 2 Firmanda, PM Bendungan Waeapu Paket 1 Yanuar Aulia Kamal.

PT Adhi Karya (Persero) Tbk diwakili GM Harimawan, Manager Operasi Wilayah Timur Yudi Prasetyo, dan Manager Pemasaran Wilayah Timur Imam Supriyadi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved