Bendungan Waeapo

Perusahaan Ngaku Siap Bayar Pajak Galian C Proyek Bendungan Waeapo, Asalkan Ada Aturan Jelas

Janji itu diungkapkan PPK Pembangunan Bendungan Waeapo, Albi Daniel usai rapat pembahasan di DPRD Buru,

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Andi Papalia
Kajati Maluku Dr. Undang Mugopal dan Kabinda Maluku Brigjen TNI Jimmy Aritonang, meninjau lokasi Proyek Starategis Nasional (PSN) Bendungan Waeapo, di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongguba, Buru - Maluku, Minggu (17/10/2021) 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Pihak perusahaan pengerjaan proyek nasional Bendungan Waeapo di Desa Wapsalit, Kabupaten Buru - Maluku berjanji akan melunasi tunggakan pajak Galian C kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Buru.

Janji itu diungkapkan PPK Pembangunan Bendungan Waeapo, Albi Daniel usai rapat pembahasan di DPRD Buru, Kamis (10/2/2022).

Namun, pembayaran baru dilakukan apabila sudah ada regulasi yang mengatur pajak tersebut.

Pasalnya, dalam kontrak kerja pembangunan proyek nasional itu tidak tertera pembayar kontrak pajak Galian C.

"Di kontrak saya tidak ada yang mengatur tentang retribusi galian C," ungkapnya kepada TribunAmbon.com, Kamis (10/2/2.

Baca juga: Kontraktor Proyek Waeapo Belum Bayar Pajak Galian C Rp. 50 Miliar Lebih

Baca juga: Konsultasi Publik 1 RTRW, PUPR Maluku Bahas Proyek LIN, ANP dan Bendungan Waeapo

Lanjutnya, apabila Peraturan Daerah (Perda) terkait pembayaran galian C sudah dikeluarkan, maka akan dikoordinasikan kembali untuk pembayaran.

"Apabila ketika ada Peraturan Daerah (Perda) galian C, selanjut saya akan koordinasi dengan Dispenda Buru, seperti apa mekanismenya, landasan atau dasar apa untuk pembayaran retribusi galian C tersebut," katanya.

Dia menjelaskan, ketikan dasar hukumnya jelas, maka pihak perusahan siap untuk membayar pajak yang dimkasud.

Besaran angka pun belum bisa disebutkan karena belum ada perhitungan.

"Kalau sudah ada dasar hukum semuanya jelas, kami akan komitmen untuk laksanakan pembayaran retribusi galian C, dan dari perusahaan akan siap," tandasnya.

Diberitakan, perusahan yang belum membayar pajak galian C, yakni PT. PP-Adhi KSO dan PT. Hutama Karya-Jaya Konstruksi KSO.

Baca juga: BREAKING NEWS; Diduga Gelapkan Anggaran Pembangunan Graha HMI, Kader HMI Namlea Dipolisikan

Baca juga: Ditundanya Laga Maluku FC Vs Persigubin Dinilai Rugikan Kedua Tim

"Pembayaran belum dilakukan sejak awal pengerjaan. Pemda sudah beberapa kali menyurati, baik ke kontraktor pelaksana maupun ke balai sungai, namun sampai sekarang belum ditindak lanjuti," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Buru, Azis Tomia saat mendatangi lokasi bendungam, Senin (17/1/2022) lalu.

Tomia menyatakan, sudah dua tahun, dua perusahaan tersebut menunggak pembayaran pajak galian C.

Menurutnya, pembayaran pajak mineral bukan logam ini, nominalnya belum bisa disampaikan secara real berapa banyak nilainya, karena perlu dilihat kembali kontraknya. Namun prediksinya mencapai Rp. 50 miliar.

"Kalau prediksi saya nilainya cukup besar, karena pembangunan bendungan ini hampir sebagian besar menggunakan mineral bukan logam, jadi untuk angkanya kurang lebih Rp 50 miliar," ungkap Tomia. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved