Kader HMI Namlea Dipolisikan

BREAKING NEWS; Diduga Gelapkan Anggaran Pembangunan Graha HMI, Kader HMI Namlea Dipolisikan

Seorang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea, Imran Barges (36) dipolisikan lantaran diduga menggelapkan anggaran dana hibah

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Andi Papalia
Kohati Cabang Namlea laporkan ketua panitia pembangunan Graha HMI Cabang Namlea ke SPKT Polres Pulau Buru, Kamis (10/2/2022) 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Seorang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea, Imran Barges (36) dipolisikan lantaran diduga menggelapkan anggaran dana hibah pembangunan Graha Insan Cita Himpunan Mahasiswa (HMI) senilai Rp 41 juta.

Barges dilaporkan oleh Risna Kalidupa yang adalah bendahara panitia.

Kasus itu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres Pulau Buru, Kamis (10/2/2022).

"Jadi tujuan saya hari ini ke Polres Pulau Buru oknum berinisial IB, karena diduga telah melakukan penggelapan dana pembangunan graha HMI Cabang Namlea sejumlah Rp 41 juta," kata Kalidupa saat diwawancarai TribunAmbon.com, di Mapolres Pulau Buru, Kamis.

Dijelaskan, anggaran hibah pembangunan graha senilai Rp 150 juta, tetapi yang dilaporkan saat rapat pertanggungjawaban cuma Rp 109 juta.

Baca juga: Egia Datangi Korban Pencabulan dan Keluarga; Pastikan Pelaku Segera Ditangkap

Baca juga: Mulai Besok, Masuk Kantor DPRD Maluku Wajib Kantongi Kartu Rapid Antigen

"Diketahui dana tersebut berjumlah Rp 150 juta, namun yang dilaporkan dan saya sendiri mengetahuinya cuman Rp 109 juta," jelasnya.

Dia mempertanyakan, anggaran senilai Rp 41 juta itu dikemanakan, sehingga laporan pertanggungjawaban tidak sesuai.

"Sedang ada bukti laporan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) dan catatan koran menunjukan bahwa dana pembangunan graha senilai Rp 150 juta," ujarnya.

Untuk itu, dirinya bersama sejumlah anggota HMI Cabang Namlea meneruskan persolan ini ke pihak berwajib.

“Agar tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved