Maluku Terkini

Mulai Besok, Masuk Kantor DPRD Maluku Wajib Kantongi Kartu Rapid Antigen

Mulai Jumat (11/2/2022) besok, pengunjung Kantor DPRD Maluku wajjb mengantongi kartu rapid antigen dengan keterangan negatif.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
Rapid antigen di DPRD Maluku, Kamis (10/2/2022) siang. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mulai Jumat (11/2/2022) besok, pengunjung Kantor DPRD Maluku wajjb mengantongi kartu rapid antigen dengan keterangan negatif.

Hal ini disampaikan Sekretaris Dewan, Bodewin Wattimena kepada wartawan, Kamis (10/2/2022) siang.

“Berlaku mulai besok, masuk kantor harus menunjukan kartu negatif rapid test antigen,” kata Bodewin.

Kata dia, jika tidak memiliki kartu rapid, berarti tidak diizinkan masuk ke dalam lingkup DPRD Maluku.

Hal ini berlaku bagi semua orang termasuk anggota dewan, pegawai, tenaga kontrak, hingga para jurnalis yang bertugas.

Baca juga: Rapid Antigen di DPRD Maluku, 25 Orang Reaktif

Baca juga: Dian Fritz Nalle; Penutupan Kasus Korupsi 5,3 Miliar DPRD Ambon Sesuai Rekomendasi BPK Maluku

Lanjutnya, hal ini dilakukan melanjutkan intruksi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19 varian Omicron di Maluku khususnya Kota Ambon.

“Ini intruksi dari Sekda untuk seluruh OPD di Maluku berlakukan kembali wajib rapid antigen, sehubungan dengan meningkatnya varian Omicron di Maluku khususnya Kota Ambon,” tamdasnya.

Berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19 per 9 Februari 2022, tercatat total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 saat ini sebanyak 1347 kasus. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved