Korupsi DPRD Ambon

Dian Fritz Nalle; Penutupan Kasus Korupsi 5,3 Miliar DPRD Ambon Sesuai Rekomendasi BPK Maluku

Kata dia, dalam rekomendasi BPK Maluku, hanya memerintahkan Wali Kota Ambon untuk menarik kembali kerugian yang ditimbulkan.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Mesya
AMBON: Kajari Ambon, Dian Fritz Nalle saat hadapi massa aksi demonstran di depan Kantor Kejari Ambon, Kamis (10/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Dian Fritz Nalle mengatakan penutupan kasus korupsi 5,3 miliar di DPRD Ambon sudah sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku.

Kata dia, dalam rekomendasi BPK Maluku, hanya memerintahkan Wali Kota Ambon untuk menarik kembali kerugian yang ditimbulkan.

Yang dalam hal ini adalah pengembalian keuangan negara yang telah dipakai.

Dalam rekomendasi BPK, tak diperintahkan untuk diperiksa sebagai tindak pidana.

Baca juga: Tahanan Rutan Masohi Segera Divaksin Boster  

Baca juga: Minta Maaf Soal Penutupan Kasus Korupsi 5,3 Miliar, Nalle; Saya Tahu Ini Lukai Hati Masyarakat

“Kenapa perkara ini kami hentikan? Karena perkara ini hasil temuan BPK Maluku. Dalam BPK, rekomendasinya memerintahkan Wali Kota untuk menarik kerugian yang ditimbulkan, bukan rekomendasi untuk diperiksa sebagai tindak pidana,” ungkapnya.

Selain itu, proses kasus ini pun hanya dalam tahapan penyelidikan, bukan penyidikan.

Kalau dalam penyelidikan ini untuk mencari indikasi perbuatan dan kalau sudah ada pengembalian berarti sudah bisa dihentikan.

“Pengembalian sudah disetor ke kas negara. Anak hukum siapa pun pasti mengerti kenapa saya berani ambil sikap karena ini belum masuk tahapan penyidikan,” ungkapnya.

“Kalau dia tetap diproses dan keuangan negara tidak dikembalikan maka kita yang rugi. Satu proses tindak pidana saja bisa makan anggaran hingga 150 juta kalau diproses. Malahan saya yang nanti merugikan keuangan negara,” tandas Dian Fritz Nalle. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved