Bendungan Waeapo
DPRD Buru Kawal Pembayaran Pajak Galian C, Soplestuny; Kalau Tidak Dibayar Kita Tempuh Jalur Hukum
Dia menegaskan, apabila pihak perusahaan pembangunan bendungan Waeapo tidak menyelesaikan pembayaran pajak galian C
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru, meminta pihak perusahaan pengerjaan proyek nasional pembangunan Bendungan Waeapo segera melunasi pembayaran pajak mineral bukan logam.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Buru, M. Rum Soplestuny saat diwawancarai TribunAmbon.com usai menggelar rapat bersama tim PPK Pembangunan Bendungan Waeapo, di kantor DPRD Buru, Kamis (10/2/2022).
Dia menegaskan, apabila pihak perusahaan pembangunan bendungan Waeapo tidak menyelesaikan pembayaran pajak galian C, maka akan ditempuh jalur hukum.
"Kalau sudah tau itu merupakan satu kewajiban yang harus diselesaikan, maka kita DPRD akan menuntut itu, agar dapat dibayarkan dan selesaikan. Kalu tidak dibayar, kita akan mengambil langka-langka hukum," kata Soplestuny.
Dia menjelaskan, hasil rapat tadi hanya meminta kepada pihak perusahan untuk memberikan kontrak dan RAB, supaya dipelajari oleh dinas terkait.
PPK Bendungan Waeapo pun menyanggupi itu agar dapat dihitung besaran pajak yang harus dibayarkan.
"Kesimpulan hasil rapat hari ini, kita meminta kepada pihak perusahaan yang mengerjakan proyek nasional Bendungan Waeapo itu, untuk memberikan kontrak atau RAB kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Buru, dalam hal ini Dinas Pendapatan," katanya.
Menurutnya, adanya miss komunikasi terkait regulasi yang memang harus didudukan untuk kesepahaman bersama..
"Ada regulasi undang-undang nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan ada juga dasar-dasar Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, yang tadi dipegang oleh PPK Bendungan Waeapo," tandasnya.
Dia pun meminta kepada pihak perusahaan dalam minggu ini bisa menyelesaikan pembahasan terkait regulasi itu.
"Yang pastinya, kita dari DPRD siap akan mengawal itu, kalau tidak ada tindak lanjuti maka kita akan konsultasi lagi kepada BPK dan BPKP, untuk bagaimana sehingga pembayaran pajak mineral bukan logam itu bisa terealisasi," ujar Soplestuny.
Dirinya juga tidak bisa menyebutkan, berapa nominal pajak yang harus dibayar oleh pihak perusahaan.
Baca juga: Perusahaan Ngaku Siap Bayar Pajak Galian C Proyek Bendungan Waeapo, Asalkan Ada Aturan Jelas
"Belum tau berapa banyak angkanya, karena tadi pada saat rapat tidak diberikan kontrak dan RAB, sehingga ada penekanan dari teman-teman DPRD bahwa kita harus meminta RAB dan kontrak untuk Dinas Pendapatan dapat menghitung," ucapnya.
Seperti diberitakan, perusahan yang belum membayar pajak galian C, yakni PT. PP-Adhi KSO dan PT. Hutama Karya-Jaya Konstruksi KSO.