Bendungan Waeapo

DPRD Buru Kawal Pembayaran Pajak Galian C, Soplestuny; Kalau Tidak Dibayar Kita Tempuh Jalur Hukum

Dia menegaskan, apabila pihak perusahaan pembangunan bendungan Waeapo tidak menyelesaikan pembayaran pajak galian C

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Andi Papalia
Kajati Maluku Dr. Undang Mugopal dan Kabinda Maluku Brigjen TNI Jimmy Aritonang, meninjau lokasi Proyek Starategis Nasional (PSN) Bendungan Waeapo, di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongguba, Buru - Maluku, Minggu (17/10/2021) 

"Pembayaran belum dilakukan sejak awal pengerjaan. Pemda sudah beberapa kali menyurati, baik ke kontraktor pelaksana maupun ke balai sungai, namun sampai sekarang belum ditindak lanjuti," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Buru, Azis Tomia saat mendatangi lokasi bendungam, Senin (17/1/2022) lalu.

Tomia menyatakan, sudah dua tahun, dua perusahaan tersebut menunggak pembayaran pajak galian C.

Menurutnya, pembayaran pajak mineral bukan logam ini, nominalnya belum bisa disampaikan secara real berapa banyak nilainya, karena perlu dilihat kembali kontraknya. Namun prediksinya mencapai Rp. 50 miliar.

"Kalau prediksi saya nilainya cukup besar, karena pembangunan bendungan ini hampir sebagian besar menggunakan mineral bukan logam, jadi untuk angkanya kurang lebih Rp 50 miliar," ungkap Tomia. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved