Bendungan Waeapo
DPRD Buru Kawal Pembayaran Pajak Galian C, Soplestuny; Kalau Tidak Dibayar Kita Tempuh Jalur Hukum
Dia menegaskan, apabila pihak perusahaan pembangunan bendungan Waeapo tidak menyelesaikan pembayaran pajak galian C
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
"Pembayaran belum dilakukan sejak awal pengerjaan. Pemda sudah beberapa kali menyurati, baik ke kontraktor pelaksana maupun ke balai sungai, namun sampai sekarang belum ditindak lanjuti," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Buru, Azis Tomia saat mendatangi lokasi bendungam, Senin (17/1/2022) lalu.
Tomia menyatakan, sudah dua tahun, dua perusahaan tersebut menunggak pembayaran pajak galian C.
Menurutnya, pembayaran pajak mineral bukan logam ini, nominalnya belum bisa disampaikan secara real berapa banyak nilainya, karena perlu dilihat kembali kontraknya. Namun prediksinya mencapai Rp. 50 miliar.
"Kalau prediksi saya nilainya cukup besar, karena pembangunan bendungan ini hampir sebagian besar menggunakan mineral bukan logam, jadi untuk angkanya kurang lebih Rp 50 miliar," ungkap Tomia. (*)