Kritik Permenaker, Puan Maharani: JHT Berasal dari Potongan Gaji Pekerja, Bukan dari Pemerintah
Puan Maharani mengingatkan bahwa dana JHT bersumber dari potongan gaji para pekerja, bukan dari pemerintah.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
Dok. DPR RI
Puan Maharani mengingatkan bahwa dana JHT bersumber dari potongan gaji para pekerja, bukan dari pemerintah.
"Pertama cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan ganti Menteri Ketenegakerjaan," pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan peraturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa dicairkan satu bulan setelah pekerja di-PHK atau mengundurkan diri.
Baca juga: PAN Sebut Mekanisme Penarikan JHT Belum Dibicarakan Khusus dengan Komisi IX
Baca juga: JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, KSPSI akan Ajukan Gugatan: Sangat Tak Berpihak pada Buruh
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)