Kamis, 4 Juni 2026

Kritik Permenaker, Puan Maharani: JHT Berasal dari Potongan Gaji Pekerja, Bukan dari Pemerintah

Puan Maharani mengingatkan bahwa dana JHT bersumber dari potongan gaji para pekerja, bukan dari pemerintah.

Tayang:
Dok. DPR RI
Puan Maharani mengingatkan bahwa dana JHT bersumber dari potongan gaji para pekerja, bukan dari pemerintah. 

"Pertama cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan ganti Menteri Ketenegakerjaan," pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan peraturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa dicairkan satu bulan setelah pekerja di-PHK atau mengundurkan diri.

Baca juga: PAN Sebut Mekanisme Penarikan JHT Belum Dibicarakan Khusus dengan Komisi IX

Baca juga: JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, KSPSI akan Ajukan Gugatan: Sangat Tak Berpihak pada Buruh

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved