Kritik Permenaker, Puan Maharani: JHT Berasal dari Potongan Gaji Pekerja, Bukan dari Pemerintah

Puan Maharani mengingatkan bahwa dana JHT bersumber dari potongan gaji para pekerja, bukan dari pemerintah.

Dok. DPR RI
Puan Maharani mengingatkan bahwa dana JHT bersumber dari potongan gaji para pekerja, bukan dari pemerintah. 

TRIBUNAMBON.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menimbulkan gejolak penolakan.

Puan Maharani mengingatkan bahwa dana JHT bersumber dari potongan gaji para pekerja, bukan dari pemerintah.

"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulam potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," kata Puan dalam keterangan persnya, Senin (14/2/2022).

Puan menilai, kebijakan tersebut tak berpihak pada pekerja.

"Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja," lanjutnya.

Baca juga: Buruh Akan Gelar Aksi Serempak Minta Permenaker JHT Dicabut hingga Tuntut Minta Menaker Diganti

Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19, kata Puan, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

"Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Dan sekali lagi, JHT adalah hak pekerja," ujarnya.

Dalam Pemenaker ini, ditetapkan manfaat JHT dapat diperoleh pekerja di usia 56 tahun.

Sebagai gantinya, pemerintah meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Namun, Puan menilai program tersebut bukan solusi yang tepat dan cepat.

"Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar," sebutnya.

Sebagaimana tertuang dalam Permenaker, Salah satu kriteria bagi penerima manfaat JKP adalah dengan membayar iuran program JKP 6 bulan terturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja.

"Lantas bagaimana dengan pekerja yang kemudian mengalami PHK untuk 24 bulan ke depan dan membutuhkan dana? Mereka tidak bisa langsung menerima manfaat JKP, tapi juga tidak bisa mencairkan JHT," tanya Puan.

Meski Menaker Ida Fauziah sempat menyinggung soal Bantuan Subisidi Upah (BSU), Puan menilai itu bukanlah solusi jangka panjang.

"Padahal masyarakat harus terus melanjutkan hidup. Mereka harus mampu bertahan dengan mencari nafkah untuk menghidupi diri dan keluarganya," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved