Buruh Akan Gelar Aksi Serempak Minta Permenaker JHT Dicabut hingga Tuntut Minta Menaker Diganti
Ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencabutan Permenaker soal pencairan JHT dan tuntut Menteri Ketenagakerjaan diganti.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa Rabu, 15 Februari 2022.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi tersebut akan digelar serempak mulai pukul 10.00 WIB.
Aksi tersebut rencananya akan digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat Ketenagakerjaan.
"Besok hari Rabu jam 10.00 Wib aksi buruh di (kantor) Kemenaker dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan," kata Said Iqbal kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
Tak hanya di dua lokasi itu, Said Iqbal mengatakan aksi akan digelar di berbagai daerah.
"Serempak juga aksi di seluruh kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Minta Aturan Pencairan Ditinjau Ulang, Ketua DPR: JHT Hak Pekerja, Bukan Dana dari Pemerintah
Baca juga: Syarat dan Ketentuan jika Dana JHT Diambil untuk Beli Rumah Meski Pekerja Belum 56 Tahun
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk reaksi buruh terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Permenaker tersebut mengatur pencairan JHT yang bisa dilakukan saat buruh berusia 56 tahun.
Said Iqbal menilai peraturan tersebut tak relevan dan tak berpihak pada buruh.
Pasalnya, buruh sangat rentan mengalami PHK di bawah usia 56 tahun, sebagaimana ketentuan pencairan manfaat JHT.
Dengan demikian, dalam aksi besok, buruh menuntut pencabutan Permenaker tersebut.
Tak hanya itu, para buruh bahkan meminta agar Menteri Ketenagakerjaan diganti.
"Pertama cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan ganti Menteri Ketenegakerjaan," pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan peraturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa dicairkan satu bulan setelah pekerja di-PHK atau mengundurkan diri.
Baca juga: PAN Sebut Mekanisme Penarikan JHT Belum Dibicarakan Khusus dengan Komisi IX
Baca juga: JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, KSPSI akan Ajukan Gugatan: Sangat Tak Berpihak pada Buruh
Alasan Pemerintah Ubah Peraturan Pencairan JHT