Nasional
PAN Sebut Mekanisme Penarikan JHT Belum Dibicarakan Khusus dengan Komisi IX
Menurut dia, payung hukum JKP ada di UU Cipta Kerja yang kini diminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperbaiki.
JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengaku, hingga kini Komisi IX belum mendapatkan informasi atau penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Ia menyebutkan, dalam pembicaraan Komisi IX dan Kemnaker dan BPJS sebelumnya tidak pernah ada mengenai perubahan mekanisme penarikan Jaminan Hari Tua (JHT).
Adapun mekanisme yang diatur dalam Permenaker tersebut dijelaskan bahwa JHT baru bisa ditarik ketika seorang pekerja berusia 56 tahun.
"Saya terus terang belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap terkait permenaker Nomor 2/2020. Dalam rapat-rapat dengan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme penarikan JHT tidak dibicarakan secara khusus," kata Saleh kepada Kompas.com, Sabtu (12/2/2022).
Adapun mekanisme yang diatur dalam Permenaker tersebut dijelaskan bahwa JHT baru bisa ditarik ketika seorang pekerja berusia 56 tahun.
"Saya terus terang belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap terkait permenaker Nomor 2/2020. Dalam rapat-rapat dengan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme penarikan JHT tidak dibicarakan secara khusus," kata Saleh kepada Kompas.com, Sabtu (12/2/2022).
JHT Baru Bisa Diklaim Setelah Usia 56 Tahun, KASBI Prihatin dan Kritisi Aturan Kemenaker yang Baru.
JHT Baru Bisa Diklaim Setelah Usia 56 Tahun, KASBI Prihatin dan Kritisi Aturan Kemenaker yang Baru
Baca juga: Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan dan Tidak Peka Kondisi Pekerja.
Ia pun meminta agar pemerintah membicarakan secara khusus Permenaker tersebut dengan DPR.
"Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah disounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan," jelasnya.
"Dengan begitu, kalau ditanya, kita juga bisa menjelaskan," sambung dia.
Terkait Permenaker tersebut, menurut Saleh harus dipastikan agar tidak merugikan para pekerja. Sejauh ini, Saleh mendengar masih banyak penolakan dari asosiasi dan serikat pekerja.
Dikhawatirkan, penolakan ini akan menyebabkan tidak efektifnya kebijakan yang dimaksud.
"Para pekerja kelihatannya merasa sering ditinggalkan. Ada banyak kebijakan pemerintah yang seakan diputus secara sepihak. Mulai dari UU Ciptaker sampai pada persoalan upah minum. Hari ini, ada pula persoalan JHT yang hanya bisa ditarik setelah 56 tahun," ungkapnya.
Kendati demikian, ia mengaku telah mendengar alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan itu agar tidak terjadi double klaim.
"Di satu pihak ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), di pihak lain ada JHT. Lalu, katanya, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi JHT ke tujuan awalnya," tutur dia.