JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, KSPSI akan Ajukan Gugatan: Sangat Tak Berpihak pada Buruh
KSPSI tolak keras dan akan menggugat Permenaker yang mengatur pencairan JHT baru bisa dicairkan saat beserta berusia 56 tahun.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 mengatur manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat beserta berusia 56 tahun.
Peraturan baru tersebut tentu menimbulkan berbagai gejolak di masyarakat, terutama buruh.
Pasalnya, di peraturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa dicairkan satu bulan setelah pekerja di-PHK atau mengundurkan diri.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pun beraksi dengan menyatakan penolakan keras.
Presiden KSPSI Andi Gani menilai Permenaker tersebut sangat merugikan buruh.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sangat tidak berpihak terhadap buruh Indonesia," kata Andi Gani di Jakarta, Sabtu (12/2/2022), megutip Tribunnews.com.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar, Kades di Malteng Kabur Setelah Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa
Baca juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Dinas DLHP Ambon Divonis 5 Tahun Penjara, Dua Rekannya Berbeda
Andi Gani khawatir nasib buruh yang akan kesulitan ketika mengalami PHK sebelum usia 56 tahun sebagaimana tertuang dalam Permenaker tersebut.
"Bagaimana nasib buruh saat di PHK di usia 40 tahun dan baru dapat mencairkan JHT-nya 16 tahun kemudian di usia 56 tahun. Kan sangat nggak masuk akal," ujarnya.
Buruh tentu tak akan tinggal diam dan menunggu hal tersebut terjadi.
Andi Gani menegaskan KSPSI akan mengambil langkah strategis untuk menggugat Permenaker terbaru ini.
"KSPSI tentu akan segera mengambil langkah strategis untuk menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022," tegasnya.
Alasan Pemerintah Ubah Peraturan Pencairan JHT
Pjs. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan aturan terbaru yang diterbitkan Menaker tersebut.
Karena ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.
Baca juga: Kodam Pattimura Siapkan Tim Wakili Maluku di Liga Santri 2022
Bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.